Informasi Umum

Cara Membuat Paspor Online: Panduan Lengkap Syarat dan Biayanya

Diterbitkan: 05 June, 2026
Diperbarui: 05 June, 2026
5275
Cara Membuat Paspor Online: Panduan Lengkap Syarat dan Biayanya

Berencana liburan, kerja, atau kuliah ke luar negeri? Sebelum berangkat, Anda perlu tahu cara membuat paspor online beserta syarat dan biayanya. Kini, pengajuan paspor semakin praktis karena bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa perlu repot antre untuk pendaftaran awal.

Agar proses pengajuannya lebih lancar, simak panduan lengkap cara membuat paspor online, syarat, dan biayanya berikut ini!

 

Syarat Pembuatan Paspor

Paspor merupakan dokumen resmi yang menjadi identitas dan izin perjalanan Warga Negara Indonesia saat bepergian ke luar negeri. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. 

Paspor terdiri dari paspor elektronik (e-paspor) dan paspor nonelektronik yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Pengajuannya bisa dilakukan secara manual maupun online dengan melengkapi beberapa dokumen berikut:

  • KTP elektronik yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
  • Salah satu dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Pastikan dokumen tersebut memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika belum tercantum, Anda bisa melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang telah menjadi WNI, atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang pernah mengganti nama.

Cara Pembuatan Paspor online

M-Paspor merupakan pengembangan dari aplikasi antrean paspor online yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah proses pembuatan paspor agar lebih cepat, praktis, dan transparan. 

Lewat aplikasi ini, Anda bisa mengajukan permohonan paspor sekaligus mengunggah dokumen secara langsung tanpa perlu menunggu petugas memasukkan data secara manual. Berikut langkah-langkah membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store untuk Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
  2. Buat akun dengan mengisi data diri lengkap, lalu lakukan aktivasi sesuai petunjuk di aplikasi.
  3. Login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Jika mengalami kendala, coba logout lalu masuk kembali ke aplikasi.
  4. Pilih menu Pengajuan Permohonan, kemudian tentukan jenis pengajuan reguler atau percepatan.
  5. Tentukan kantor imigrasi tujuan sesuai dengan lokasi yang diinginkan.
  6. Pilih jenis paspor, yaitu paspor biasa atau paspor elektronik (e-paspor).
  7. Foto atau unggah e-KTP dengan format .jpg atau .jpeg yang terlihat jelas dan mudah dibaca.
  8. Isi data diri sesuai informasi yang tercantum pada e-KTP.
  9. Jawab pertanyaan pendukung seputar kepemilikan paspor sebelumnya, tujuan pembuatan paspor, dan negara tujuan.
  10. Masukkan nomor telepon keluarga atau kerabat terdekat yang berdomisili di Indonesia dan mudah dihubungi.
  11. Lengkapi data pemohon, lalu unggah seluruh dokumen persyaratan dengan hasil foto atau scan yang jelas.
  12. Jika membuat paspor bersama anggota keluarga dalam satu KK, Anda bisa menambahkan hingga lima pemohon dalam satu pengajuan.
  13. Pilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia di kantor imigrasi tujuan.
  14. Setelah itu, salin kode billing pada detail permohonan untuk proses pembayaran.
  15. Lakukan pembayaran sebelum batas waktu 120 menit melalui mobile banking, e-wallet, kantor pos, atau bank nasional.
  16. Setelah pembayaran terverifikasi, unduh dan cetak Bukti Pendaftaran M-Paspor atau gunakan tangkapan layar jika surat pengantar tidak dapat diunduh.
  17. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai berkas yang telah diunggah. Jika tidak hadir sesuai jadwal, permohonan akan otomatis dibatalkan dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

 

Baca juga: Begini Cara Menghitung Budget Liburan Anti Overbudget

 

Mekanisme Penerbitan

Setelah seluruh dokumen dan pengajuan selesai dilakukan, ada beberapa tahapan yang akan dilalui sebelum paspor diterbitkan. Ini mekanisme penerbitannya:

  1. Petugas akan memeriksa kelengkapan sekaligus keabsahan dokumen persyaratan yang Anda ajukan.
  2. Setelah itu, lakukan pembayaran biaya buat paspor online sesuai ketentuan.
  3. Pemohon akan menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari di kantor imigrasi.
  4. Selanjutnya, Anda akan mengikuti tahap wawancara terkait data dan tujuan pembuatan paspor.
  5. Data yang sudah masuk kemudian akan diverifikasi oleh petugas imigrasi.
  6. Terakhir, dilakukan proses ajudikasi atau penetapan sebelum paspor diterbitkan.

Biaya Pembuatan Paspor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2024, berikut rincian biaya pembuatan paspor yang perlu disiapkan:

  • Paspor biasa nonelektronik, masa berlaku 5 tahun: Rp350.000.
  • Paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.
  • Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
  • Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000.
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama dikenakan tambahan biaya Rp1.000.000 di luar tarif paspor.

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan apabila paspor hilang atau rusak, masing-masing sebesar Rp1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp500.000 untuk paspor rusak.

 

Baca juga: Ini Syarat Beasiswa LPDP dan Cara Mendaftarnya, Yuk Cek!

 

Kendala pada M-paspor dan Solusinya

Saat mengajukan paspor online melalui aplikasi M-Paspor, terkadang ada beberapa kendala yang bisa muncul. 

Namun, Anda tidak perlu panik karena sebagian besar masalah tersebut dapat diatasi dengan langkah yang cukup sederhana. Berikut beberapa kendala yang sering terjadi beserta solusinya:

1. Status Pembayaran Tidak Berubah

Cek email yang digunakan saat pendaftaran untuk memastikan bukti pendaftaran atau surat pengantar sudah terkirim. 

Jika hingga jadwal kedatangan status pembayaran masih belum berubah, segera kunjungi kantor imigrasi dengan membawa dokumen utama, bukti pembayaran, dan tangkapan layar aplikasi M-Paspor.

2. Kedaluwarsa, Gagal, atau Telat Bayar

Jika pembayaran melewati batas waktu atau gagal dilakukan, Anda bisa mengajukan ulang permohonan melalui aplikasi M-Paspor setelah 1×24 jam.

3. Email Tidak Valid

Pastikan alamat email yang dimasukkan sudah benar. Apabila email yang dimasukkan tetap salah, cek kesalahan (typo) pada penulisan. Namun, jika email masih tidak valid, sebaiknya cobalah untuk mendaftar menggunakan email lainnya.

4. Lupa Kata Sandi

Jika registrasi masih bermasalah karena salah memasukkan kata sandi, pilih menu “Lupa Kata Sandi” di halaman awal aplikasi. Lalu, masukkan email terdaftar. Setelah itu, kode OTP akan dikirim ke email untuk proses verifikasi.

5. Request Time Out (RTO)

Apabila muncul kendala Request Time Out (RTO), coba keluar dari aplikasi terlebih dahulu, lalu hapus dan instal ulang aplikasi M-Paspor.

6. Muncul Peringatan “Type ‘Null’ Is Not a Subtype of Type ‘String’ in Type Case”

Untuk mengatasi masalah ini, buka aplikasi M-Paspor, masuk ke menu beranda, lalu pilih Pengajuan Permohonan dan isi formulir secara lengkap.

7. Surat Pengantar Tidak Bisa Diunduh

Jika surat pengantar gagal diunduh, buka tampilan permohonan pada aplikasi M-Paspor lalu lakukan screenshot halaman tersebut. Cetak tangkapan layar itu sebagai pengganti surat pengantar dan tetap datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

8. Tidak Ada Jadwal pada Aplikasi M-Paspor

Hapus draft permohonan lama, lalu ajukan permohonan baru. Anda juga bisa mencoba mengganti pilihan jenis paspor menjadi paspor biasa atau memilih kantor imigrasi lain jika jadwal masih belum tersedia.

Itulah panduan cara membuat paspor online beserta syarat dan biaya yang perlu diketahui sebelum bepergian ke luar negeri. Dengan memahami alur pendaftaran, dokumen yang dibutuhkan, hingga biaya pembuatannya sejak awal, proses pengajuan paspor bisa jadi lebih praktis dan lancar.

Jika Anda sedang mempersiapkan rencana liburan, studi, atau kebutuhan pribadi maupun bisnis ke luar negeri lainnya, tentu diperlukan dana cukup besar. Apabila membutuhkan tambahan dana, layanan pembiayaan dari BFI Finance dapat menjadi pilihan. Adapun pilihan yang ditawarkan di antaranya pembiayaan dengan jaminan BPKB motor, BPKB mobil, dan sertifikat rumah/ruko/rukan.

Seluruh layanan pembiayaan di BFI Finance juga telah berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, jangan ragu lagi untuk mewujudkan rencana perjalananmu karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance!

 

Baca juga: Apa Itu MoU? Ini Pengertian, Jenis, dan Tujuan Pembuatannya

Kategori : Informasi Umum
Kukut Ragil Walujodjati

Kukut Ragil Walujodjati

SEO & Content Writer

Kukut Ragil Walujodjati adalah SEO Strategist dan Content Writer dengan pengalaman lebih dari 4 tahun, yang berfokus pada topik pembiayaan berbasis jaminan. Ia merupakan lulusan Far Eastern Federal University dengan latar belakang pendidikan Manajemen. Bidang penulisan yang dikuasainya mencakup pinjaman, bisnis, UMKM, gaya hidup, dan edukasi finansial. Kukut Ragil secara aktif mengikuti perkembangan regulasi dan tren pasar pembiayaan di Indonesia, sehingga setiap artikel yang dihasilkan selalu mengutamakan akurasi konteks dan relevansi dengan kondisi nyata di lapangan. Tujuan utamanya adalah membantu pembaca mengambil keputusan finansial secara lebih matang dan terinformasi.