Memorandum of Understanding atau MoU adalah dokumen tertulis yang memuat poin-poin penting sebagai dasar negosiasi dan acuan awal sebelum menyusun perjanjian resmi terkait kerja sama bisnis.
MoU tidak bisa dibuat sembarangan karena berfungsi sebagai kesepakatan awal. Kedua pihak yang terlibat kerja sama perlu memahami posisi MoU dalam hukum serta hal-hal penting yang harus dicantumkan di dalamnya.
Memahami dasar-dasar MoU akan membantu kerja sama berjalan lebih jelas dan terarah. Untuk itu, simak dulu pembahasan terkait MoU di bawah ini.
Apa Itu MoU?
MoU atau Memorandum of Understanding adalah dokumen tertulis yang menjadi kesepakatan awal antara dua pihak atau lebih. Meskipun MoU tidak mengikat secara hukum, dokumen ini jelas menunjukkan niat pihak-pihak yang terlibat untuk menjalankan kerja sama.
Di Indonesia, MoU juga dikenal sebagai nota kesepakatan, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau perjanjian pendahuluan. Dalam praktiknya, MoU sering digunakan dalam bisnis atau kegiatan formal sebagai titik awal negosiasi. Dokumen ini memungkinkan para pihak menyiapkan studi kelayakan sebelum membuat perjanjian yang lebih rinci dan mengikat.
Walaupun tidak memiliki kekuatan hukum, MoU tetap dianggap mengikat secara moral sehingga pihak-pihak yang terlibat biasanya tidak bisa dengan mudah membatalkan kesepakatan yang telah dibuat.
Perbedaan MoU dan Surat Perjanjian
Sebelum menandatangani dokumen kerja sama, penting untuk memahami perbedaan antara MoU dan surat perjanjian. Meski sekilas mirip, keduanya memiliki fungsi, cakupan, dan kekuatan hukum yang berbeda. Berikut penjelasannya:
1. Kekuatan Hukum
MoU tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan sehingga pengikatnya hanya bersifat komitmen dan tanggung jawab moral dari pihak-pihak yang terlibat. Sebaliknya, surat perjanjian diatur dalam KUHPerdata dan memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga setiap pihak terikat secara sah menurut aturan hukum.
2. Isi Dokumen
MoU hanya memuat poin-poin penting yang harus diketahui oleh pihak terkait, sedangkan surat perjanjian berisi informasi yang lebih rinci, termasuk hak, kewajiban, tanggung jawab, konsekuensi, dan ketentuan lainnya.
Baca juga: Kenali Istilah-Istilah yang Wajib Diketahui Jika Ingin Buka Bisnis!
Ciri-Ciri MoU
Sebelum membuat kesepakatan yang lebih formal, penting untuk mengenali ciri-ciri MoU yang membedakannya dari surat perjanjian biasa dan menjadikannya pilihan awal dalam membangun kerja sama. Adapun ciri-ciri surat MoU adalah sebagai berikut:
- Menyatakan kesediaan masing-masing pihak untuk bekerja sama.
- Merupakan dokumen pendahuluan yang nantinya bisa diikuti perjanjian lebih rinci.
- Biasanya dibuat ringkas, bahkan cukup satu halaman.
- Hanya memuat hal-hal pokok dan umum sebagai ungkapan niat kerja sama.
- Tidak memaksa pihak-pihak yang terlibat dengan kewajiban tertentu.
- Bersifat sementara, jika tidak ada tindak lanjut, MoU akan otomatis batal, namun bisa diperpanjang jika semua pihak setuju.
- Tidak menekankan sanksi hukum bagi pihak yang terlibat.
- Umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
Jenis-Jenis MoU
MoU bisa berbeda-beda tergantung lokasi atau kewarganegaraan pihak yang terlibat. Berikut jenis-jenisnya:
1. MOU Internasional
MOU internasional dibuat oleh pihak-pihak yang berada di negara berbeda, misalnya satu pihak dari Indonesia dan pihak lain dari negara asing. MoU ini umumnya dibuat ketika pemerintah Indonesia menjalin kerja sama dengan pemerintah, badan hukum, atau perusahaan dari luar negeri.
2. MOU Nasional
MOU nasional dibuat oleh pihak-pihak yang semuanya berada di Indonesia, baik individu Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia. Contohnya, MoU antara pemerintah daerah dengan perusahaan atau antara warga dari kota berbeda di Indonesia.
Tujuan Pembuatan MoU
Sebelum masuk ke kontrak formal, MoU berperan sebagai langkah awal untuk memastikan kesepakatan dan kerja sama berjalan lebih jelas. Berikut beberapa tujuan dibuatnya MoU:
1. Meminimalkan Kerugian Akibat Pembatalan
MoU membantu mencegah kesulitan saat membatalkan kesepakatan di kemudian hari, terutama jika prospek bisnis belum jelas atau belum pasti akan dilanjutkan.
2. Mengikat Kedua Belah Pihak Sebelum Penandatanganan Kontrak
Jika proses negosiasi kontrak memakan waktu lama, MoU dibuat sebagai ikatan sementara yang berlaku untuk jangka waktu tertentu sebelum kontrak resmi ditandatangani.
3. Memberikan Waktu untuk Pertimbangan
MoU juga dapat berfungsi sebagai perjanjian sementara yang memberi pihak-pihak terlibat waktu untuk mempertimbangkan sebelum menandatangani kontrak resmi.
Apa Saja Isi MoU?
Secara umum, MoU memuat pernyataan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat serta komitmen mereka untuk bekerja sama mencapai tujuan tertentu. Berikut adalah bagian-bagian penting dari MoU:
1. Judul
Judul MoU harus disepakati oleh semua pihak dan mencerminkan siapa yang terlibat serta sifat kesepakatan. Meskipun tidak ada ketentuan penulisan judul yang baku, judul sebaiknya ditulis secara jelas, singkat, padat, sesuai kaidah PUEBI, dan menyertakan logo instansi terkait.
2. Pembukaan
Bagian pembukaan mencakup hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan MoU. Selain itu, perlu dicantumkan jabatan pihak yang terlibat serta pertimbangan atau poin-poin persetujuan.
3. Substansi MoU
Bagian substansi memuat maksud dan tujuan perjanjian, ruang lingkup serta pelaksanaan kegiatan, jangka waktu kesepakatan, dan rincian biaya penyelenggaraan. Selain itu, aturan terkait perubahan atau peralihan juga harus dijelaskan di bagian ini.
4. Penutup
Bagian penutup sebaiknya berisi kalimat yang sederhana dan jelas agar mudah dimengerti.
5. Tanda Tangan Pihak yang Terlibat
Tersedia tempat untuk membubuhkan tanda tangan dan nama pihak yang terlibat. Penandatanganannya dilakukan sesuai ketentuan.
Baca juga: 12 Cara Meningkatkan Penjualan Untuk Omset Yang Lebih Besar Dengan Tepat
Contoh MoU
Agar lebih mudah memahami struktur dan isi MoU, berikut contoh yang bisa dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen.
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Antara Pihak PT. XYZ dengan Pihak Agensi CIVX
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: xxx xxxxx
Jabatan: xxx xxx xxx
Bertindak sebagai perwakilan PT. XYZ, selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama: xxx xxxx
Jabatan: xxx xxx xxx
Bertindak sebagai perwakilan Agensi CIVX, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pada hari xxx, tanggal (dd/mm/yyyy), kedua belah pihak menyatakan persetujuannya untuk melakukan kerja sama dengan mengadakan MoU berisi:
- Pihak Pertama setuju menggunakan jasa Pihak Kedua untuk xxx xxx dengan biaya sebesar Rp xxx xxx (xxx xxx rupiah).
- Pihak Kedua menyetujui untuk melaksanakan kegiatan xxx xxx sesuai kesepakatan untuk kepentingan Pihak Pertama selama periode yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
- Pihak Pertama akan bertindak sebagai xxx atas seluruh hasil yang dibuat oleh Pihak Kedua.
- Pihak Kedua bertanggung jawab untuk memastikan kualitas produk yang dibuat sesuai kesepakatan kerja sama.
Demikian MoU ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
xxx xxxx xxx xxxx
Sebagai catatan, format MoU bisa disesuaikan dengan agenda kerja sama bisnis. Bahasanya pun juga dapat dimodifikasi untuk memenuhi cakupan kerja sama yang disetujui pihak yang terlibat.
Itulah beberapa hal penting yang perlu dipahami tentang MoU sebelum memulai kerja sama bisnis. Memahami pengertian, jenis, tujuan pembuatan MoU hingga contohnya akan membantu kedua pihak membuat kesepakatan yang lebih jelas, aman, dan terarah.
Selain menjalin kerja sama bisnis, Anda juga perlu memastikan ketersediaan modal untuk keperluan pengembangan. Jika Anda membutuhkan solusi pembiayaan untuk mendukung bisnis atau proyek kerja sama, BFI Finance menyediakan layanan pembiayaan dengan jaminan BPKB motor, BPKB mobil, hingga Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan.
Semua layanan BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga prosesnya aman dan transparan.
Jangan tunda lagi untuk menyiapkan bisnis atau kerja sama Anda dengan lebih matang, karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance!
Baca juga: Menjadi Strategi Penting Bikin Usaha: Ini Alasan Kenapa Anda Harus Perbanyak Relasi