Informasi Umum

Cara Membuat Paspor Baru: Syarat Lengkap dan Tips Pengajuan Sukses

Diterbitkan: 02 June, 2026
Diperbarui: 02 June, 2026
3542
Cara Membuat Paspor Baru: Syarat Lengkap dan Tips Pengajuan Sukses

Berencana liburan, kuliah di luar negeri, atau umrah? Sebelum berangkat, pastikan Anda sudah memahami syarat membuat paspor umrah maupun keperluan lainnya agar proses pengajuan berjalan lancar.

Paspor merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas sekaligus izin perjalanan bagi warga negara Indonesia saat berada di luar negeri. Pembuatan paspor juga semakin praktis karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Meski prosesnya kini lebih mudah, masih banyak orang yang belum memahami dokumen dan tahapan pengajuannya dengan benar. Agar tidak bingung saat mengurusnya, simak syarat membuat paspor baru dan tips pengajuannya berikut ini.

 

Jenis-Jenis Paspor di Indonesia

Sebelum membuat paspor, Anda perlu mengetahui jenis paspor yang tersedia di Indonesia. Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan dua pilihan paspor untuk WNI, yaitu:

  • Paspor Biasa Nonelektronik (48 halaman): Paspor ini tidak dilengkapi chip elektronik. Biaya PNBP yang dikenakan sebesar Rp350.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
  • Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 halaman: E-paspor sudah dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor. Biaya untuk e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.

Syarat Membuat Paspor Baru untuk Orang Dewasa

Bagi pemohon berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah, pembuatan paspor baru dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan beberapa dokumen persyaratan, seperti:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah menjadi WNI melalui proses pewarganegaraan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang sudah mengganti nama.
  • Paspor lama bagi yang sebelumnya sudah memiliki paspor.

 

Baca juga: Ini Syarat Beasiswa LPDP dan Cara Mendaftarnya, Yuk Cek!

 

Syarat Membuat Paspor Baru untuk Anak

Bagi anak yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah, pembuatan paspor baru memerlukan beberapa dokumen pendukung dari anak dan orang tua. Berikut beberapa syarat membuat paspor anak yang perlu dipenuhi:

  • KTP kedua orang tua.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran anak.
  • Paspor orang tua.
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.

 

Saat proses wawancara di kantor imigrasi, anak juga wajib hadir didampingi salah satu atau kedua orang tua.

Syarat Mengganti Paspor yang Hilang atau Rusak

Penggantian paspor dapat diajukan dalam beberapa kondisi, seperti masa berlaku hampir habis atau sudah habis, paspor hilang, hingga paspor rusak. Paspor juga bisa diganti apabila mengalami kerusakan saat atau di luar proses penerbitan, misalnya robek, basah, terbakar, atau tercoret hingga informasi di dalamnya tidak lagi jelas.

Sementara itu, penggantian paspor karena keadaan kahar (force majeure) dapat dilakukan jika kerusakan atau kehilangan terjadi akibat:

  • Kebakaran.
  • Huru-hara.
  • Banjir.
  • Gempa bumi.
  • Bencana alam lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

 

Untuk mengganti paspor yang hilang, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
  • KTP yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran.

Khusus kehilangan akibat keadaan kahar, ada tambahan dokumen yang perlu dilampirkan, yaitu:

  • Surat pengajuan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang memuat identitas dan alasan permohonan.
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan atau pihak berwenang berisi pernyataan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

 

Baca juga: Digital Nomad: Pengertian, Macam, & Keuntungannya

 

Tips agar Pengajuan Paspor Lancar

Sebagai dokumen perjalanan internasional, paspor wajib dimiliki oleh WNI yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk wisata, ibadah, pendidikan, pekerjaan, maupun urusan kedinasan. Paspor juga digunakan sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia saat berada di luar negeri serta dibutuhkan untuk pengurusan visa, izin tinggal, dan administrasi lainnya.

Agar proses pengajuan paspor tidak terkendala, berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

  • Pastikan dokumen asli dan fotokopi dibawa lengkap.
  • Periksa kembali data pribadi pada dokumen sebelum diajukan.
  • Datang tepat waktu sesuai jadwal antrean.
  • Gunakan email aktif dan nomor telepon yang valid di aplikasi M-Paspor.

Prosedur dan Cara Mengajukan Paspor Baru

Saat ini, pengajuan paspor baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor maupun langsung di kantor imigrasi untuk layanan tertentu. Berikut langkah-langkah pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor:

  • Unduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store atau App Store.
  • Daftar akun menggunakan NIK dan email aktif.
  • Pilih menu “Paspor Baru” lalu unggah dokumen persyaratan.
  • Tentukan kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
  • Lakukan pembayaran kode billing PNBP.
  • Datang sesuai jadwal untuk proses foto dan wawancara.
  • Tunggu pemberitahuan pengambilan paspor yang biasanya selesai dalam 4 hari kerja.

 

Sementara itu, pengajuan paspor secara langsung di kantor imigrasi hanya tersedia untuk layanan ramah HAM, seperti balita, ibu hamil, difabel, dan lansia di atas 60 tahun. Di luar kategori tersebut, permohonan paspor wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, ikuti proses penerbitan paspor yang meliputi:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  • Pembayaran biaya paspor.
  • Pengambilan foto dan sidik jari.
  • Wawancara.
  • Verifikasi.
  • Ajudikasi.

Paspor baru umumnya selesai dalam waktu 4 hari kerja setelah proses foto dan wawancara. Pemohon akan menerima bukti pengambilan paspor, lalu dokumen bisa diambil langsung atau dikirim melalui Pos Indonesia jika memilih layanan pengantaran.

Bagi yang membutuhkan paspor lebih cepat, tersedia layanan percepatan 1 hari jadi dengan tambahan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp1.000.000.

Itulah beberapa syarat membuat paspor yang harus dipenuhi. Dengan memahami setiap persyaratan dan prosedurnya, Anda bisa mengurus paspor dengan lebih mudah tanpa kendala baik pada proses pendaftaran maupun wawancara.

Selain mempersiapkan dokumen, pastikan juga Anda menyiapkan biaya untuk pembuatan paspor dan rencana perjalanan ke luar negeri agar keuangan tetap terjaga. Namun, jika Anda membutuhkan tambahan dana untuk kebutuhan ini, pembiayaan dari BFI Finance bisa menjadi solusi. BFI Finance menghadirkan pembiayaan dengan jaminan BPKB motor, BPKB mobil, hingga sertifikat rumah/ruko/rukan.

Seluruh layanan pembiayaan dari BFI Finance telah berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mari siapkan berbagai kebutuhan finansial Anda dengan lebih tenang karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

 

Baca juga: Apa Itu Remote Working? Pahami Pengertian & Cara Mencarinya

Kategori : Informasi Umum
Kukut Ragil Walujodjati

Kukut Ragil Walujodjati

SEO & Content Writer

Kukut Ragil Walujodjati adalah SEO Strategist dan Content Writer dengan pengalaman lebih dari 4 tahun, yang berfokus pada topik pembiayaan berbasis jaminan. Ia merupakan lulusan Far Eastern Federal University dengan latar belakang pendidikan Manajemen. Bidang penulisan yang dikuasainya mencakup pinjaman, bisnis, UMKM, gaya hidup, dan edukasi finansial. Kukut Ragil secara aktif mengikuti perkembangan regulasi dan tren pasar pembiayaan di Indonesia, sehingga setiap artikel yang dihasilkan selalu mengutamakan akurasi konteks dan relevansi dengan kondisi nyata di lapangan. Tujuan utamanya adalah membantu pembaca mengambil keputusan finansial secara lebih matang dan terinformasi.