Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayar tepat waktu. Jika terlambat, kendaraan bisa masuk status pajak mati yang berarti administrasi kendaraan tidak aktif dan mobil tidak boleh digunakan di jalan. Kondisi ini bisa menimbulkan berbagai masalah, mulai dari denda hingga pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), bahkan bisa menyulitkan saat menjual kendaraan.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang risiko pajak mati dan bagaimana cara cek pajak kendaraan, simak penjelasannya berikut ini.
Apa yang Terjadi Jika Pajak Mati?
Jika kendaraan masuk status pajak mati, konsekuensinya tidak hanya sebatas administrasi. Ada beberapa hal yang bisa terjadi, mulai dari denda hingga dampak jangka panjang pada kepemilikan kendaraan. Berikut rinciannya:
1. Denda
Baik denda telat bayar pajak motor maupun denda telat bayar pajak mobil, keduanya sama-sama menimbulkan biaya tambahan jika pembayaran pajak terlambat. Misalnya, jika keterlambatan terjadi lebih dari 2 hari tapi kurang dari sebulan, denda mencapai 25% dari jumlah pajak.
Untuk keterlambatan lebih lama, selain denda, ada juga biaya tambahan berupa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yaitu iuran wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan. Jadi, membayar pajak tepat waktu sangat penting agar tidak menambah beban biaya.
Berikut tabel cara menghitung denda pajak berdasarkan waktu keterlambatan:
|
Lama Keterlambatan |
Nilai Denda |
|
1 hari |
Tidak ada |
|
2 hari - 1 bulan |
25% x PKB |
|
2 bulan |
(25% x 2/12 x PKB) + SWDKLLJ |
|
3 bulan |
(25% x 3/12 x PKB) + SWDKLLJ |
|
6 bulan |
(25% x 6/12 x PKB) + SWDKLLJ |
|
1 tahun |
(25% x 12/12 x PKB) + SWDKLLJ |
|
2 tahun |
(2 x 25% x 12/12 x PKB) + SWDKLLJ |
|
3 tahun |
(3 x 25% x 12/12 x PKB) + SWDKLLJ |
Baca juga: Pajak Progresif: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Menghitungnya
2. Dipidana Kurungan
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun dan memastikan STNK mendapatkan pengesahan. Hal ini diatur dalam Pasal 70 Ayat 2:
“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”
Jika pajak STNK belum dibayarkan, kolom pengesahannya tidak akan distempel. Selain itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1 mengatur penggunaan STNK yang tidak sah dan sanksinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
3. Nomor Registrasi Kendaraan DIhapus
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dan membayar pajak, nomor registrasi kendaraan bisa dihapus. Bila registrasi ulang tidak dilakukan selama 2 tahun sejak terakhir kali, kendaraan itu dianggap tidak terdaftar. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2:
“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraannya rusak berat, hingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
4. Turunnya Harga Jual Kendaraan
STNK yang kedaluwarsa karena pajak tidak dibayar bisa menurunkan harga jual kendaraan, terutama mobil bekas, karena nilai pajak berubah sesuai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kurangnya dokumen seperti KTP juga bisa menurunkan harga, dan mobil bekas tetap dikenai Bea Balik Nama (BBN).
Menurut Pasal 74 UU Lalu Lintas, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut dianggap ilegal. STNK mati tidak langsung membuat kendaraan disita, tapi kendaraan tidak boleh dipakai di jalan dan tidak bisa diperpanjang pajaknya. Hal ini membuat pembeli ragu karena harus membayar pajak tertunggak dan mengurus dokumen ulang.
Cara Cek Pajak Kendaraan
Sebelum membayar pajak kendaraan, penting untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar. Berikut beberapa cara mudah untuk cek pajak kendaraan:
1. Cek Pajak via Aplikasi SIGNAL
Sebelum membayar pajak motor, ada baiknya kamu mengetahui cara mudah dan praktis menggunakan aplikasi SIGNAL. Membayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Unduh aplikasi SIGNAL di ponsel.
- Daftar dengan mengisi data diri, lalu verifikasi KTP dan foto diri.
- Setelah data diverifikasi, sistem akan memberikan kode bayar.
- Buka aplikasi JakOne Mobile dan bayar menggunakan kode bayar tersebut.
- Setelah pembayaran selesai, unduh E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD langsung dari aplikasi SIGNAL.
2. Cek Pajak Secara Langsung
Untuk mengecek pajak kendaraan secara langsung, kamu bisa melakukannya di kantor SAMSAT dengan cara berikut:
- Datang ke kantor SAMSAT atau Bapenda terdekat di daerahmu.
- Temui petugas dan minta bantuan untuk pengecekan pajak kendaraan.
- Isi formulir yang berisi data kendaraan sesuai petunjuk petugas.
- Setelah formulir lengkap, petugas akan memberitahu besarnya pajak yang harus dibayar.
3. Cek Pajak via Situs Resmi Bapenda
Cek pajak kendaraan sekarang juga bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tiap provinsi. Caranya mudah:
- Gunakan mesin pencari dan ketik [Bapenda (nama provinsi)] untuk menemukan situs resminya.
- Buka halaman untuk pengecekan pajak kendaraan.
- Masukkan Nomor Polisi kendaraan.
- Ketik lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Sistem akan langsung menampilkan besarnya pajak yang harus dibayar.
Baca juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan, Bisa Dari Mana Saja!
Syarat Pembayaran Denda Pajak Mati
Jika pajak kendaraan telat dibayar hingga 2 tahun, aktivasi STNK yang mati harus dilakukan di Samsat induk yang mengeluarkan STNK tersebut. Agar prosesnya lancar, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK yang sudah mati.
- STNK asli yang sudah mati sebagai bukti.
- Fotokopi BPKB kendaraan.
- Uang untuk membayar pajak kendaraan yang akan diperpanjang.
- Kehadiran kendaraan saat pengurusan.
- Untuk pemilik WNA, bawa paspor asli dan fotokopinya.
- Bukti pembayaran pajak kendaraan (jika sudah dibayar online).
Cara Membayar Denda Pajak Mati
Setelah mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK mati, langkah selanjutnya adalah membayar denda pajak kendaraan. Ada dua cara yang bisa dilakukan:
1. Pembayaran Secara Offline
Sebelum membayar denda pajak motor, penting untuk mengetahui berbagai opsi tempat dan cara pembayarannya agar lebih mudah dan cepat. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan secara langsung:
- Pilih lokasi pembayaran sesuai kenyamanan, misalnya kantor Samsat Induk, gerai Samsat, Samsat keliling, atau layanan Samsat Drive Thru.
- Jika menggunakan layanan Samsat Drive Thru, pastikan membawa motor secara fisik.
- Datang ke loket dan serahkan dokumen: BPKB beserta fotokopi, KTP asli beserta fotokopi, serta STNK asli beserta fotokopi ke petugas.
- Petugas akan mengecek dokumen dan memproses pembayaran denda pajak motor hingga selesai.
2. Pembayaran Secara Online
Sebelum membayar denda pajak motor secara online, pastikan aplikasi e-Samsat Digital sudah terpasang di ponselmu. Berikut cara mudah membayar melalui aplikasi:
- Buka aplikasi e-Samsat Digital di App Store atau Google Play.
- Daftar dan registrasi akun jika belum memiliki akun.
- Pada halaman utama, pilih menu pembayaran, lalu klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
- Sistem akan menampilkan “Kode Bayar” yang diperlukan untuk transaksi.
- Pilih bank yang akan digunakan untuk membayar, lalu klik “Lanjut”.
- Ikuti petunjuk “Cara Pembayaran” yang muncul, kemudian klik “Lanjut”.
- Notifikasi “Selesai” akan muncul dengan keterangan “Silakan Lakukan Pembayaran”.
- Bayar denda motor melalui bank yang dipilih, bisa lewat internet banking, mobile banking, atau ATM.
- Jika melalui ATM: masuk ke menu pembayaran → pilih “Lainnya” → pilih “Pajak/Retribusi Provinsi (nama daerah)” → pilih “Pajak Kendaraan”.
- Masukkan 16 digit Kode Bayar yang telah didapatkan, tekan “Lanjutkan”.
- Periksa data, jika sudah benar tekan “YA”. Transaksi selesai dan struk bukti pembayaran akan keluar.
Dengan langkah-langkah ini, pembayaran denda pajak motor bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Itulah penjelasan mengenai apa yang terjadi jika pajak mati hingga cara membayar dendanya. Dengan memahami langkah-langkah di atas, kamu bisa menghindari masalah hukum dan menjaga kendaraan tetap legal.
Selain pajak kendaraan, Anda pun juga harus memperhatikan pembayaran pajak lainnya agar tepat waktu. Di samping membayar pajak, cek selalu pengelolaan keuangan, baik pribadi maupun usaha, untuk memastikan kelangsungan finansial.
Apabila Anda memerlukan dana cepat namun uang simpanan tidak mencukupi, jangan khawatir karena BFI Finance hadir dengan solusi pembiayaan yang Anda butuhkan. Dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, Anda bisa mengajukan pembiayaan dengan proses yang mudah dan praktis.
Proses pengajuan dijamin cepat, aman, dan transparan, didukung pengalaman lebih dari 40 tahun serta pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga kamu tidak perlu khawatir soal keamanannya.
Dengan dukungan pembiayaan yang tepat, pembayaran pajak dan denda kendaraan bisa dilakukan tanpa beban, menjaga kendaraan tetap legal, dan memberi ketenangan pikiran. Jadi, pastikan kebutuhan finansial Anda tercukupi karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Cara Lihat Pajak Motor di STNK dan Cek Online Mudah 2025!