Pinjaman

Apa Itu Surat Roya? Ini Syarat hingga Cara Mengurusnya

Admin BFI
Sep 19, 25
8
Apa Itu Surat Roya? Ini Syarat hingga Cara Mengurusnya

Setelah melunasi KPR atau utang dengan jaminan properti, langkah penting yang sering terlupakan adalah mengurus surat roya. Surat ini memastikan bahwa sertifikat properti menjadi bersih dan bebas dari hak tanggungan.

Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai apa itu surat roya, fungsi, syarat, cara mengurus, hingga estimasi biaya roya sertifikat.

 

Apa Itu Surat Roya?

Surat roya adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerangkan bahwa hak tanggungan (jaminan kredit) pada sertifikat tanah atau bangunan telah dihapus karena utang telah lunas.

Proses ini disebut pencoretan hak tanggungan di buku tanah dan sertifikat. Artinya, nama yang tercantum telah bebas dari beban hutang dan dapat melakukan transaksi properti dengan lebih mudah.

Adapun pelaksanaan roya diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

 

Fungsi Surat Roya

Surat roya memiliki beberapa fungsi penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus keuntungan bagi pemilik tanah maupun bangunan. Beberapa di antaranya:

1. Sebagai Bukti Pelunasan Utang

Kehadiran surat roya berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemilik tanah telah melunasi utangnya kepada pihak kreditur. Dengan begitu, hak tanggungan (HT) yang sebelumnya melekat pada tanah tersebut dinyatakan sudah dilepas.

2. Membebaskan Tanah dari Beban

Setelah diterbitkan, surat roya menandakan bahwa sebidang tanah telah benar-benar bebas dari beban utang. Hal ini memberi keleluasaan bagi pemilik untuk melakukan berbagai transaksi, termasuk menjual atau mengalihkan kepemilikan, tanpa ada hambatan hukum.

3. Meningkatkan Nilai Jual Tanah

Tanah atau properti yang sudah memiliki surat roya umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi. Pasalnya, dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa tanah tersebut tidak lagi terikat pada kewajiban utang, sehingga lebih menarik bagi calon pembeli maupun investor.

Baca Juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo

 

Syarat Mengurus Surat Roya

Untuk mengurus surat roya di kantor pertanahan (BPN), berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan:

  • Formulir permohonan roya yang diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai.
  • Surat keterangan lunas/pengantar roya dari bank yang dikeluarkan setelah cicilan selesai.
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Sertifikat tanah/bangunan asli (SHM/SHGB).
  • Sertifikat Hak Tanggungan (HT) atau surat konsen roya jika sertifikat HT hilang.
  • Fotokopi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  • Dokumen tambahan, yaitu NPWP, bukti bayar PBB terakhir, atau dokumen dari notaris (apabila diperlukan).
  • Surat kuasa (jika diwakilkan).

Pastikan dokumen dari bank lengkap karena banyak kasus pemohon harus bolak-balik ke bank hanya untuk mendapatkan surat keterangan lunas.

 

Cara Mengurus Surat Roya

Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, surat roya tidak diterbitkan oleh pihak bank, melainkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses pengurusannya dapat dilakukan secara langsung di kantor BPN sesuai lokasi tanah atau melalui layanan online resmi. Berikut dua cara mengurus surat Roya yang bisa Anda pilih:

1. Mengurus Surat Roya di Kantor BPN

Pengurusan surat roya di kantor BPN dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan secara lengkap.
  • Ambil nomor antrean dan serahkan berkas di loket pelayanan.
  • Isi formulir sampul warkah atau balik nama yang diberikan petugas.
  • Jika ada perubahan nama institusi kreditur, lakukan fotokopi dokumen yang disediakan dan sertakan dalam map permohonan.
  • Kembalikan semua berkas ke loket roya.
  • Tunggu panggilan untuk menerima surat perintah setor dan lakukan pembayaran.

Biaya resmi pengajuan surat Roya di BPN adalah Rp50.000, dengan estimasi proses sekitar 5 hari kerja. Biaya ini dibayarkan ke kas negara melalui loket BPN atau aplikasi resmi.

Namun, ada juga biaya tambahan jika menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga untuk membantu proses. Biayanya bisa bervariasi, namun umumnya berkisar dari Rp500.000,00 hingga Rp1.000.000,00 per pengajuan dan tergantung kesepakatan.

Selain biaya resmi dan jasa notaris, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan yang sifatnya administratif. Biaya ini umumnya meliputi pembelian materai, fotokopi serta legalisir dokumen, hingga ongkos transportasi atau pengurusan di bank.

Jumlahnya memang tidak sebesar biaya utama, tetapi tetap penting diperhitungkan agar proses pengurusan surat roya berjalan lancar tanpa kendala.

2. Mengurus Surat Roya Secara Online

Jika tidak sempat datang langsung, Anda juga bisa mengurus surat Roya secara online melalui laman resmi BPN di https://htel.atrbpn.go.id/. Prosedurnya adalah:

  • Log in dengan akun terdaftar pada laman tersebut.
  • Masuk ke menu Pelayanan, pilih Roya, lalu klik Buat Berkas Baru.
  • Isi data lengkap seperti nomor hak tanggungan, tahun, dan kode yang sesuai.
  • Unggah dokumen yang diminta, termasuk sertifikat hak tanggungan.
  • Periksa kembali detail sertifikat, pemegang hak, serta catatan terakhir.
  • Simpan data dan lanjutkan ke tahap pembayaran.

Setelah pembayaran selesai, permohonan akan segera diproses oleh BPN dan surat Roya diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya

 

Departemen dan Jasa Hukum yang Terlibat

Dalam proses pengurusan surat roya, ada beberapa pihak yang biasanya terlibat untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan hukum. Berikut pihak-pihak terkait:

  1. Bank atau lembaga keuangan: Memberikan surat keterangan lunas KPR sebagai dasar pengajuan roya.
  2. Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah): Membantu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan serta memastikan bahwa sertifikat tanah atau rumah benar-benar bebas dari kewajiban utang.
  3. Badan Pertanahan Nasional (BPN): Pihak resmi yang berwenang mencoret atau menghapus catatan hak tanggungan di buku tanah dan sertifikat setelah utang dinyatakan lunas.
  4. Jasa hukum properti (opsional): Biasanya digunakan oleh orang yang tidak ingin repot mengurus sendiri. Biayanya lebih mahal, tapi lebih praktis dan minim risiko.

 

Demikian penjelasan mengenai surat roya, mulai dari pengertian hingga tata cara mengurusnya baik secara langsung di BPN maupun melalui layanan online.

Dengan memiliki surat ini, status tanah atau rumah Anda menjadi lebih jelas secara hukum, terbebas dari beban utang, dan siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk transaksi jual beli maupun investasi.

Dengan selesainya proses roya, sertifikat tanah atau rumah Anda kini sepenuhnya bersih dari beban hak tanggungan dan lebih mudah dimanfaatkan. Sertifikat yang sudah bebas utang ini tidak hanya meningkatkan nilai properti, tetapi juga bisa digunakan kembali sebagai jaminan pembiayaan untuk mendukung berbagai kebutuhan finansial.

Di sinilah BFI Finance hadir memberikan solusi.  BFI Finance menyediakan layanan pinjaman dengan berbagai pilihan jaminan, mulai dari BPKB Motor, BPKB Mobil, hingga Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan. Semua proses dilakukan secara cepat, aman, dan tepercaya sehingga Anda bisa mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan.

Tak perlu khawatir, BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanannya terjamin. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, BFI Finance siap membantu Anda mewujudkan rencana finansial dengan lebih terarah dan aman.

Jadi, tunggu apa lagi? Ajukan pembiayaan Anda sekarang juga karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

Baca Juga: Tips Aman Ajukan Kredit Jaminan Sertifikat Rumah

Kategori : Pinjaman