Pinjaman

Surat Izin Mendirikan Bangunan: Fungsi dan Syaratnya

Diterbitkan: 12 January, 2026
Diperbarui: 12 January, 2026
27
Surat Izin Mendirikan Bangunan: Fungsi dan Syaratnya

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum mendirikan sebuah bangunan dan menjadi pelengkap legalitas kepemilikan properti, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM)

Meski istilah IMB telah digantikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), fungsi dan urgensinya tetap sama sebagai bentuk legalitas bangunan di mata hukum. Tanpa izin ini, bangunan berisiko dikenai sanksi hingga pembongkaran oleh pemerintah. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian, fungsi, hingga syarat pengajuan surat Izin Mendirikan Bangunan. Agar tidak salah langkah, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!

 

Apa Itu Surat Izin Mendirikan Bangunan?

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen izin resmi dari pemerintah pusat atau daerah yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru maupun melakukan perubahan, seperti merenovasi, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku. 

Dokumen IMB menjadi bukti bahwa bangunan didirikan sesuai fungsi dan rencana teknis yang telah disetujui. Keberadaannya bertujuan untuk menjaga keamanan bangunan serta kesesuaian pemanfaatan lahan.

Calon pembeli rumah, baik rumah baru dari developer maupun rumah bekas, perlu memastikan bangunan memiliki IMB untuk menghindari konflik kepemilikan dan risiko sanksi. Bangunan tanpa IMB dapat dikenai denda hingga 10% dari nilai bangunan dan bahkan berpotensi dibongkar. 

Secara hukum, IMB diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari UU Bangunan Gedung hingga peraturan daerah masing-masing. Kini, IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai bagian dari penyempurnaan aturan sebelumnya.

 

Baca juga: Pahami Panduan Cara Mengubah Tanah Girik ke SHM Terbaru

 

Fungsi dan Manfaat Surat Izin Mendirikan Bangunan

Berikut beberapa fungsi dan manfaat surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang penting untuk Anda ketahui sebelum memiliki atau mengelola properti:

  • Memberikan perlindungan hukum: IMB menjadi payung hukum yang melindungi tanah dan bangunan dari risiko sengketa, sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik dan lingkungan sekitar.
  • Menjamin keselamatan bangunan: Bangunan yang memiliki IMB dinilai telah memenuhi standar teknis sehingga lebih aman untuk dihuni maupun digunakan.
  • Meningkatkan nilai jual properti: Rumah atau bangunan dengan IMB umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi karena status hukumnya jelas dan terpercaya.
  • Menjadi syarat jual beli dan sewa: IMB merupakan dokumen wajib dalam proses jual beli maupun sewa menyewa bangunan secara resmi.
  • Memudahkan pengurusan perizinan usaha: IMB diperlukan untuk mengurus izin lanjutan, seperti izin lokasi atau izin tempat usaha.
  • Dapat digunakan sebagai jaminan: Properti dengan IMB dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman di bank atau lembaga keuangan.
  • Mendukung perubahan status kepemilikan: IMB menjadi syarat penting dalam proses perubahan status properti, misalnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Persyaratan dan Cara Mengajukan Surat Izin Mendirikan Bangunan

Agar pembangunan atau renovasi bangunan dapat dilakukan secara legal, pengajuan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu dipersiapkan dengan baik sejak awal. Berikut persyaratan dan alur pengajuan IMB yang perlu Anda ketahui:

Persyaratan Mengajukan IMB

Persyaratan IMB terdiri dari dokumen administrasi dan dokumen teknis yang saling melengkapi. Berikut beberapa persyaratan mengajukan IMB:

Syarat Administrasi

  • Formulir permohonan IMB rumah tinggal (Formulir 1A) yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah disertai surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi e-KTP pemohon untuk badan usaha dilampirkan akta pendirian perusahaan.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik pemohon.
  • Formulir permohonan yang telah dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan setempat.
  • Data hasil penyelidikan tanah, apabila dipersyaratkan.

Syarat Teknis

  • Gambar rencana arsitektur bangunan, meliputi denah dan detail bangunan.
  • Gambar rencana struktur, seperti pondasi, atap, sanitasi, serta site plan.
  • Rekomendasi teknis Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL).
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang disusun oleh tenaga ahli bersertifikasi, khususnya untuk rumah bertingkat, bangunan lebih dari dua lantai, atau konstruksi dengan bentang lebih dari 10 meter.

 

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo

 

Biaya Mengurus IMB

Selain memahami proses pengajuan IMB atau PBG, penting juga mengetahui perkiraan biayanya agar persiapan lebih matang. Karena diterbitkan oleh pemerintah daerah, biaya pengurusan IMB/PBG dapat berbeda di setiap wilayah.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2001, pemerintah daerah tidak selalu wajib memungut retribusi, namun biaya tetap bisa dikenakan sesuai kebijakan setempat. 

Proses pengurusan IMB umumnya memakan waktu sekitar 2–3 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan aturan daerah. IMB juga dapat diperbarui jika terjadi perubahan bangunan, seperti penambahan ruang atau alih fungsi bangunan.

Secara sederhana, retribusi IMB dapat dihitung dengan rumus:

Biaya = Luas Bangunan × Tarif per m² × Koefisien × 1%

Contoh rumah 60 m² di Jakarta:

60 × Rp100.000 × 1 × 1% = Rp60.000

Sebagai catatan, simulasi ini bersifat perkiraan. Perhitungan resmi dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang menyesuaikan tarif dan koefisien berdasarkan lokasi, jenis, serta kompleksitas bangunan. Untuk biaya yang pasti dan legal, hasil perhitungan dari SIMBG tetap menjadi acuan utama.

Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat disusun dalam beberapa bentuk, tergantung kebutuhan dan kelengkapan data bangunan yang dicantumkan. Setiap format memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda. Berikut contoh IMB yang dapat dijadikan referensi:

1. Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan dengan Format Ringkas

2. Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan dengan Informasi Properti

3. Contoh Surat Izin Tetangga untuk Mendirikan Bangunan

 

 

Itulah penjelasan mengenai surat izin mendirikan bangunan, mulai dari fungsi hingga syarat pengajuannya yang perlu dipahami sebelum membangun atau merenovasi properti. Dengan izin yang sesuai, proses pembangunan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Perencanaan pembangunan yang matang sejak awal akan membantu Anda mengurus izin bangunan dengan lebih terarah. Untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan hal-hal finansial lain yang mungkin datang tak terduga selama prosesnya, Anda pun bisa memanfaatkan pembiayaan dari BFI Finance dengan menjaminkan BPKB motor, BPKB mobil, atau sertifikat rumah/ruko/rukan

Seluruh layanan pembiayaan dari BFI Finance telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga prosesnya aman. Dengan perencanaan izin yang matang dan dukungan pembiayaan yang tepat, urusan pembangunan jadi lebih lancar karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

 

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo

Kategori : Pinjaman
Kukut Ragil Walujodjati

Kukut Ragil Walujodjati

SEO & Content Writer

Kukut Ragil Walujodjati adalah SEO Strategist dan Content Writer dengan pengalaman lebih dari 3 tahun yang berfokus pada pembiayaan berbasis jaminan. Kukut Ragil merupakan lulusan Far Eastern Federal University, program studi Manajemen. Bidang penulisan yang dikuasainya meliputi topik pinjaman, bisnis, UMKM, gaya hidup, dan edukasi finansial. Ia secara aktif mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika pasar pembiayaan di Indonesia, sehingga setiap artikel yang ditulis selalu mengutamakan ketepatan konteks dan relevansi praktik di lapangan. Tujuan utamanya adalah membantu pembaca memahami keputusan finansial secara lebih matang dan terinformasi.