Informasi Umum

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Simak Jadwalnya!

Admin BFI
26 July 2024
2636
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Simak Jadwalnya!

Pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu kegiatan pemerintah daerah yang sangat dinantikan oleh seseorang yang sedang menunggak pajak kendaraan. Program ini akan menghapuskan denda yang didapat saat telat membayar pajak.

Namun, perlu Anda tahu bahwa program pemutihan pajak kendaraan tidak serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan waktunya tergantung pada agenda pemerintah di daerah masing-masing.

Biasanya, waktu yang diberlakukan untuk program pemutihan pajak kendaraan cukup lama. Karena itu, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang sudah terlanjut terlambat membayar pajak.

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi seputar pemutihan pajak kendaraan, baik mobil maupun motor, maka bisa cek ulasan lengkapnya di bawah ini.

 

 

1. Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik mobil maupun motor yang menunggak bayar pajak kendaraan.

Perlu diingat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun mobil ini hanya berlaku untuk menghapus denda akibat keterlambatan membayar pajak saja. Sementara pajak kendaraan sendiri tetap dibebankan kepada Anda selaku pemilik kendaraan.

Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham dan menganggap bahwa program pemutihan pajak kendaraan berarti mereka tidak perlu membayar pajak yang dibebankan. Padahal, program ini berlaku hanya untuk menghapus denda akibat terlambat membayar pajak mobil atau motor. Jadi, Anda dapat melunasi pembayaran pajak tanpa dikenakan denda akibat terlambat membayarnya.

Adapun jenis denda yang dihapus dalam program ini, yaitu:

  • Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Penghapusan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ke-5
  • Menghapus denda untuk tunggakan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan motor dan mobil tersebut, Anda bisa mendapat keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

2. Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

Ada beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari program pemutihan pajak kendaraan, yaitu:

2.1 Mampu Meringankan Beban Masyarakat

Manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor pertama adalah mampu meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak. Program ini akan membuat masyarakat dapat terbebas dari sanksi administrasi karena telat membayar pajak. Oleh sebab itu, mereka bisa membayar pajak dengan jumlah yang ditetapkan tanpa perlu membayar denda.

2.2 Mempermudah Balik Nama Kendaraan

Adanya pemutihan pajak kendaraan mampu mempermudah balik nama kendaraan. Seperti yang Anda tahu, kendaraan yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun, maka data registrasinya akan langsung dihapus oleh pihak kepolisian.

Maka dari itu, program ini berguna untuk Anda segera membayarkan pajak tertunggak dan data registrasi kendaraan tetap terjaga dengan baik.

2.3 Menambah Pemasukan Bagi Pemerintah

Bagi pemerintah, pemutihan pajak kendaraan dapat meningkatkan pemasukan dari sektor pajak. Sebab, para pemilik kendaraan akan segera membayar pajak mereka yang tertunggak hingga lunas kembali.

2.4 Membuat Wajib Pajak Menjadi Lebih Patuh

Adanya program ini pun diharapkan mampu menambah ketaatan bagi wajib pajak atau pemilik kendaraan untuk senantiasa membayar pajak setiap tahun tanpa menunggak.

2.5 Meningkatkan Proses Pembangunan Daerah

Manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor lainnya adalah mampu meningkatkan proses pembangunan daerah. Masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan dapat ikut serta dalam melancarkan pendapatan asli daerah (PAD). Dampaknya, proses pembangunan daerah dalam berbagai sektor pun dapat dilakukan tanpa ada hambatan.

2.6 Memperbaharui Database Kendaraan

Terakhir, program pemutihan pajak kendaraan mampu membuat pemerintah memperbaharui database kendaraan yang ada di wilayahnya masing-masing. Tentu saja, hal ini penting supaya meningkatkan akurasi data serta mempermudah proses administrasi kendaraan.

 

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Darimana Saja!

 

3. Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor

Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor, maka pastikan membawa beberapa persyaratan umum berikut:

  • STN kendaraan asli dan fotocopy-nya
  • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy-nya sesuai nama yang ada di STNK
  • Membawa BKPB asli dan fotocopy-nya
  • Bawa sampul map warna kuning untuk motor dan warna merah untuk mobil
  • Sejumlah uang untuk membayar pajak pokok kendaraan Anda

Khusus untuk Anda yang ingin mengikuti program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, maka ada beberapa syarat dokumen tambahan yang mesti dibawa, yaitu:

  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Kuitansi jual beli kendaraan asli serta fotocopy-nya yang sudah bertandatangan di atas materai 10 ribu.

Pemutihan pajak kendaraan

Image Source: Freepik

4. Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Jika seluruh persyaratan sudah Anda siapkan, sekarang saatnya mulai mengurus pemutihan pajak kendaraan dengan cara sebagai berikut:

  • Pertama, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat, lalu datangi loket dan serahkan seluruh dokumen persyaratan
  • Petugas akan mulai memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, memeriksa atau cek fisik nomor rangka dan mesin kendaraan
  • Setelah itu, Anda dapat membawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan
  • Mulai lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK yang tertunggak, tunggu sampai prosesnya selesai
  • Jika STNK sudah jadi, maka petugas akan mengabari dan meminta Anda untuk mengambilnya melalui loket penyerahan
  • Selesai, kini Anda sudah mendapatkan STNK setelah beres mengikuti pemutihan pajak kendaraan.

5. Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Jadwal pemutihan pajak kendaraan setiap wilayah berbeda-beda, ada yang awal tahun, pertengahan hingga akhir tahun.

Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan 2024 untuk beberapa provinsi, yaitu:

5.1 Jakarta

Jadwal program pemutihan pajak kendaraan untuk daerah Jakarta mulai dari tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB serta hapus sanksi BBNKB, yaitu bunga keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

5.2 Jawa Barat

Berlangsung dari tanggal 1 April sampai 23 Desember 2024. Anda bisa mendapatkan diskon 10% PKB 1 tahunan khusus wilayah yang terdaftar pada wilayah hukum Polda Jabar. Selain itu, tersedia pula diskon PKB 5 tahunan untuk kendaraan yang terdaftar pada wilayah Bandung I Pajajaran.

5.3 Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung dari tanggal 20 Mei sampai 19 Desember 2024.

Adapun program yang ditawarkan, yaitu pembebasan BBKNB II Dalam serta Luar Provinsi, diskon pajak tahun berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

5.4 Bengkulu

Selanjutnya untuk daerah Bengkulu dilakukan mulai dari tanggal 4 Juni sampai 30 Desember 2024.

Adapun program yang ditawarkan adalah pembebasan denda PKB, mengaktifkan sumbangan wajib dana kecelakaan, hingga penghapusan data kendaraan tidak aktif.

5.5 Sulawesi Selatan

Untuk jadwal di Sulawesi Selatan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 30 Juni 2024. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan denda Bea Balik Nama (BBN) II.

5.6 Aceh

Jadwal pemutihan pajak kendaraan untuk Pemprov Aceh dilakukan di bulan Maret sampai 31 Desember 2024.

Adapun keringanan yang didapatkan adalah penghapusan denda serta penurunan tarif pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.

5.7 Jambi

Sementara untuk provinsi Jambi berlangsung pada tanggal 6 Januari sampai 28 Maret 2024.

Anda bisa mendapatkan penghapusan denda PKB, pembebasan pokok pajak, pembebasan pajak progresif kendaraan lelang serta penghapusan denda BBNKB II.

Demikian informasi seputar pemutihan pajak kendaraan yang bisa Anda ketahui. Program ini tidak selalu ada setiap tahun, sehingga pastikan Anda selalu patuh membayar pajak kendaraan agar tidak terbebani denda di masa depan.

---

BFI Finance adalah perusahaan pembiayaan tepecaya di Indonesia yang sudah berdiri sejak 1982. Kami melayani pembiayaan untuk berbagai keperluan seperti modal usaha, pendidikan, renovasi rumah, hingga keperluan konsumtif. Jaminkan BPKB Kendaraan atau Sertifikat Rumah Anda untuk mendapatkan proses pembiayaan yang cepat dan mudah. Nikmati pencairan dana yang tinggi (80% dari nilai kendaraan) dan suku bunga yang kompetitif! Selain itu, kami bisa membantu dalam pengurusan pajak kendaraan mati untuk proses pembiayaan. #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.

 

Pembiayaan Syariah

Pembelian mobil bekas dan Multiguna syariah dengan fitur Tanpa Denda dan Tanpa Penalti Lihat Syarat

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Informasi Umum