Dalam memilih layanan keuangan, Anda perlu memahami perbedaan perusahaan pembiayaan dengan perusahaan pergadaian agar tidak salah mengambil keputusan. Keduanya sama-sama menawarkan solusi dana, tetapi memiliki sistem, regulasi, syarat, dan risiko yang berbeda.
Keduanya juga telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, di mana perusahaan pembiayaan mengacu pada POJK No.35/POJK.05/2018 yang mengatur kegiatan pembiayaan seperti kredit kendaraan atau multiguna, sedangkan perusahaan pergadaian mengacu pada POJK No.31/POJK.05/2016 yang mengatur layanan gadai dengan jaminan barang.
Banyak orang masih menganggap perusahaan pembiayaan dan pergadaian serupa, padahal cara kerja dan manfaat yang ditawarkan keduanya tidaklah sama. Dengan mengetahui perbedaannya, Anda bisa menentukan pilihan yang sesuai kebutuhan. Simak penjelasan lengkapnya dengan membaca artikel berikut.
Pengertian Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan adalah lembaga keuangan nonbank yang menyediakan dana atau fasilitas pembiayaan kepada masyarakat untuk memperoleh barang atau jasa tertentu, dengan sistem pembayaran secara angsuran dalam jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan bank, perusahaan pembiayaan tidak menghimpun dana secara langsung dari masyarakat, melainkan memperoleh sumber dana dari modal sendiri atau pinjaman pihak lain.
Kegiatan utama perusahaan pembiayaan umumnya meliputi pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan multiguna, hingga pinjaman modal usaha. Dalam praktiknya, nasabah akan mengembalikan dana yang diterima sesuai perjanjian dalam bentuk cicilan yang disertai bunga.
Sebagai gambaran, beberapa contoh perusahaan pembiayaan di Indonesia antara lain BFI Finance, Adira Finance, dan Mandiri Tunas Finance. Perusahaan-perusahaan ini menawarkan beragam produk pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, termasuk pembiayaan dengan jaminan aset seperti BPKB kendaraan maupun properti.
Pengertian Perusahaan Pergadaian
Sementara itu, perusahaan pergadaian adalah lembaga keuangan nonbank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai, yaitu menyerahkan barang berharga sebagai jaminan. Barang tersebut akan disimpan oleh pihak perusahaan pergadaian selama masa pinjaman berlangsung.
Dalam praktiknya, nasabah dapat memperoleh dana selama memiliki barang yang dapat dijadikan jaminan, seperti emas, elektronik, atau kendaraan. Jika pinjaman tidak dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, perusahaan pergadaian berhak melelang barang jaminan tersebut guna menutup kewajiban yang belum diselesaikan.
Adapun beberapa contoh perusahaan pergadaian yang cukup dikenal di Indonesia antara lain, Pegadaian, Gadai Mas, dan IndoGadai.
Baca juga: Perbedaan Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Wajib Tahu!
Perbedaan Perusahaan Pembiayaan dengan Perusahaan Pergadaian
Untuk memahami perbedaan perusahaan pembiayaan dengan perusahaan pergadaian secara lebih jelas, Anda perlu melihatnya dari beberapa aspek. Mulai dari sistem jaminan, jenis jaminan yang diterima, hingga penguasaan benda dan bentuk perjanjian yang digunakan. Penjelasan berikut akan membantu Anda membedakan keduanya:
Sistem Jaminan
Perbedaan sistem jaminan antara perusahaan pembiayaan dan perusahaan pergadaian terletak pada mekanisme pengikatan serta penguasaan barang jaminan.
Pada perusahaan pembiayaan, jaminan umumnya menggunakan skema fidusia, seperti kendaraan dengan BPKB, serta dapat pula berupa hak tanggungan untuk aset properti seperti sertifikat rumah. Sesuai Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam skema ini, hak atas aset dijadikan jaminan, tetapi barangnya tetap dapat digunakan oleh debitur selama masa pembiayaan.
Sementara itu, perusahaan pergadaian tidak menggunakan sistem fidusia. Perusahaan pergadaian menggunakan sistem gadai yang mengharuskan penyerahan barang secara fisik kepada pihak pemberi pinjaman. Artinya, barang jaminan langsung ditahan karena konsep gadai menitikberatkan pada penguasaan fisik atas barang sebagai bentuk jaminan.
Jenis Jaminan yang Diterima
Perbedaan jenis jaminan yang diterima juga menjadi salah satu aspek penting antara perusahaan pembiayaan dan perusahaan pergadaian.
Pada perusahaan pembiayaan, jaminan umumnya berupa dokumen kepemilikan seperti BPKB kendaraan atau sertifikat tanah, tanpa perlu menyerahkan barang fisiknya. Dengan demikian, Anda masih dapat menggunakan aset tersebut selama masa pembiayaan berlangsung.
Sebaliknya, pada perusahaan pergadaian, jaminan bisa berupa kendaraan beserta BPKB maupun barang fisik lainnya seperti emas atau barang elektronik bernilai tinggi. Dalam praktiknya, barang atau kendaraan tersebut biasanya harus diserahkan dan berada dalam penguasaan pihak pergadaian selama masa pinjaman.
Tenor Pembayaran Pinjaman
Dari sisi tenor pembayaran, perusahaan pembiayaan umumnya menawarkan jangka waktu yang lebih panjang dan fleksibel. Untuk pembiayaan dengan jaminan BPKB kendaraan, tenor biasanya bisa mencapai sekitar 4 tahun, sedangkan untuk jaminan properti dapat diperpanjang hingga sekitar 7 tahun.
Sementara itu, perusahaan memiliki tenor yang relatif lebih singkat, umumnya berkisar antara 2–5 minggu hingga maksimal sekitar 1–2 tahun, tergantung jenis produk yang digunakan.
Besaran Dana yang Dicairkan
Dari sisi nominal pencairan dana, perusahaan pembiayaan mampu memberikan plafon yang jauh lebih besar dibandingkan perusahaan pergadaian.
Pada pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil, nilai pinjaman dapat mencapai hingga Rp2 miliar, sementara untuk jaminan properti, plafonnya bahkan bisa menembus Rp5 miliar. Besaran ini disesuaikan dengan nilai aset serta profil kredit debitur.
Di sisi lain, perusahaan pergadaian memiliki batas pencairan yang lebih terbatas. Untuk jaminan BPKB kendaraan, dana yang dapat diperoleh biasanya maksimal sekitar Rp100 juta atau berkisar hingga 75% dari nilai kendaraan.
Penguasaan Benda
Penguasaan benda juga menjadi pembeda antara perusahaan pembiayaan dan perusahaan pergadaian. Pada perusahaan pembiayaan dengan sistem fidusia, objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur meskipun telah dijadikan agunan. Hal ini memungkinkan Anda tetap menggunakan aset tersebut selama kewajiban pembayaran berjalan.
Sebaliknya, pada perusahaan pergadaian, barang jaminan berada di bawah penguasaan pihak pergadaian sejak awal transaksi. Artinya, Anda tidak dapat menggunakan barang tersebut hingga pinjaman dilunasi. Sistem ini memberikan kepastian bagi pemberi pinjaman, tetapi membatasi pemanfaatan aset oleh Anda sebagai peminjam selama periode gadai.
Baca juga: Alternatif Pinjam Uang Selain di Bank yang Bisa Diandalkan
Bentuk Perjanjian Jaminan
Perbedaan berikutnya terletak pada bentuk perjanjian jaminan yang digunakan. Pada perusahaan pembiayaan, perjanjian umumnya dituangkan dalam akta fidusia atau kontrak pembiayaan yang bersifat mengikat secara hukum. Dokumen ini memuat hak dan kewajiban para pihak secara rinci, termasuk skema pembayaran, bunga, serta konsekuensi jika terjadi wanprestasi.
Sementara itu, pada perusahaan pergadaian, perjanjian jaminan umumnya berbentuk surat bukti gadai yang lebih sederhana dan praktis. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti transaksi sekaligus dasar hukum atas penyerahan barang jaminan. Meskipun lebih ringkas, perjanjian ini tetap memiliki kekuatan hukum dan mengikat kedua belah pihak.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan perusahaan pembiayaan dengan perusahaan pergadaian, mulai dari sistem jaminan, jenis jaminan, hingga penguasaan benda dan bentuk perjanjian yang digunakan. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat menentukan pilihan layanan keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhan serta kondisi finansial Anda.
Jika Anda membutuhkan solusi pembiayaan yang fleksibel tanpa harus menyerahkan aset fisik, BFI Finance dapat menjadi pilihan. Tersedia berbagai layanan, mulai dari pembiayaan dengan jaminan BPKB motor, BPKB mobil, hingga sertifikat rumah/ruko/rukan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Didukung pengalaman lebih dari 40 tahun serta jaringan cabang yang luas di seluruh Indonesia, BFI Finance hadir sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan proses yang transparan. Seluruh layanannya juga telah berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi, saat Anda membutuhkan solusi pembiayaan untuk berbagai kebutuhan finansial, Anda tidak perlu ragu karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Apa Syarat Pengajuan Pinjaman di BFI Finance? Ini Detailnya!