Saat membutuhkan dana tambahan atau mengajukan kredit kendaraan, kehadiran bank mungkin menjadi pilihan pertama bagi banyak orang. Padahal, terdapat pilihan lain yang juga dapat dipertimbangkan, yaitu perusahaan pembiayaan. Walau sekilas mirip, sama-sama melayani kebutuhan finansial, namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan.
Supaya tidak salah langkah dalam memilih, penting sekali untuk tahu apa saja perbedaan antara bank dan perusahaan pembiayaan. Mulai dari cara kerja, produk yang ditawarkan, hingga regulasi yang mengaturnya, semuanya memiliki ciri khas masing-masing.
1. Definisi
1.1 Apa Itu Bank?
Bank adalah lembaga keuangan yang memiliki izin untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, giro, dan deposito. Dana tersebut kemudian disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Selain itu, bank juga menawarkan layanan lainnya seperti transfer, valuta asing, hingga kartu kredit.
1.2 Apa Itu Perusahaan Pembiayaan?
Perusahaan pembiayaan atau multifinance adalah lembaga keuangan non-bank yang bergerak di bidang pembiayaan untuk kebutuhan tertentu. Biasanya, pembiayaan ini mencakup pembelian kendaraan bermotor, alat berat, pinjaman modal usaha, atau kebutuhan multiguna lainnya. Berbeda dengan bank, perusahaan pembiayaan tidak menerima simpanan dari masyarakat.
2. Jenis-Jenis Kegiatan Usaha
2.1 Jenis Kegiatan Bank
Jenis kegiatan bank secara umum dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan jenis bank itu sendiri. Berikut adalah jenis-jenis kegiatan yang dilakukan oleh bank:
-
Menghimpun Dana dari Masyarakat: Bank berperan sebagai tempat penyimpanan uang bagi masyarakat, seperti melalui tabungan, giro, atau deposito. Dana yang terkumpul ini kemudian digunakan oleh bank untuk memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada pihak lain yang membutuhkannya.
-
Menyalurkan Dana kepada Masyarakat: Selain menghimpun dana, bank juga menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit (untuk bank konvensional) atau pembiayaan (untuk bank syariah). Tujuannya adalah membantu kebutuhan finansial, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha, agar bisa berjalan lebih lancar.
-
Menyediakan Berbagai Layanan Perbankan: Bank tidak hanya sebatas menyimpan dan meminjamkan uang, tapi juga menyediakan layanan keuangan lain yang memudahkan aktivitas sehari-hari, seperti transfer dana, kliring, penerbitan kartu kredit atau debit, layanan bank garansi, penukaran mata uang asing, hingga penyimpanan barang berharga di safe deposit box.
-
Melakukan Kegiatan Perbankan Internasional: Bank dapat melakukan aktivitas perdagangan luar negeri, termasuk pembukaan Letter of Credit (L/C), remittance, dan transaksi valas untuk keperluan ekspor-impor.
-
Kegiatan Lain Sesuai Izin OJK dan BI: Selain empat jenis diatas, bank juga dapat melakukan kegiatan lain yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan masyarakat.
2.2 Jenis Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Secara umum, perusahaan pembiayaan menjalankan empat jenis kegiatan usaha utama. Berikut penjelasan masing-masing jenis kegiatan usaha pembiayaan:
-
Pembiayaan Investasi: Jenis pembiayaan ini ditujukan untuk mendukung kegiatan usaha yang bersifat jangka panjang. Misalnya, untuk membeli barang modal, membiayai jasa yang berkaitan dengan pengembangan usaha, atau untuk kebutuhan rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, bahkan relokasi usaha. Umumnya, pembiayaan investasi diberikan dengan tenor lebih dari dua tahun.
-
Pembiayaan Modal Kerja: Pembiayaan ini digunakan untuk mendanai kebutuhan operasional harian usaha. Misalnya, membeli bahan baku, membayar upah, atau kebutuhan produksi lainnya yang bersifat habis pakai dalam satu siklus usaha. Tenor pembiayaan modal kerja biasanya maksimal dua tahun.
-
Pembiayaan Multiguna: Berbeda dari dua jenis sebelumnya, pembiayaan multiguna digunakan untuk kebutuhan pribadi (konsumtif) yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Contohnya seperti pembiayaan untuk biaya pendidikan, pernikahan, renovasi rumah, atau pembelian barang konsumsi. Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan debitur.
-
Pembiayaan Konsumen: Pembiayaan konsumen adalah jenis pembiayaan yang ditujukan kepada individu untuk membeli barang atau jasa konsumsi secara angsuran. Barang yang dibeli biasanya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersifat tahan lama, seperti kendaraan bermotor, peralatan elektronik, atau perlengkapan rumah tangga. Dalam skema ini, barang yang dibiayai umumnya menjadi jaminan atau agunan hingga pelunasan selesai. Pembayaran dilakukan secara berkala sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
-
Kegiatan Usaha Lain yang Disetujui OJK: Selain empat jenis utama di atas, perusahaan pembiayaan juga dapat mengajukan kegiatan usaha lain yang sifatnya spesifik, selama mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, perusahaan perlu menyertakan dokumen pendukung seperti detail produk yang ditawarkan, analisis kelayakan usaha, skema pembiayaan, hak dan kewajiban para pihak, hingga contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
3. Perbedaan Bank dan Perusahaan Pembiayaan
3.1 Fungsi Utama
Perbedaan mendasar dari bank dan perusahaan pembiayaan terletak pada fungsi utamanya. Seperti yang telah dijelaskan diatas, bank menghimpun dana dari masyarakat. Dana dihimpun melalui produk simpanan, yang akan disalurkan dalam bentuk pinjaman. Sedangkan perusahaan pembiayaan hanya berfokus pada pembiayaan atau penyaluran dana tanpa menghimpun dana.
3.2 Sumber Dana
Perbedaan kedua terletak dari sumber dana pinjaman, dimana bank mendapatkan dana dari nasabah yang menyimpan uang baik dalam bentuk tabungan, deposito, giro, dan lain-lain. Sedangkan perusahaan pembiayaan mendapatkan modal pemilik, pinjaman, atau penerbitan surat utang.
3.3 Regulasi
Perbedaan antara bank dan perusahaan pembiayaan juga terlihat dari regulasi yang mengaturnya. Bank diatur dan diawasi oleh tiga lembaga utama, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dasar hukum utama yang mengatur kegiatan perbankan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Selain itu, kegiatan bank juga tunduk pada regulasi tambahan seperti*:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
-
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
*sumber: https://siplawfirm.id/perbankan-di-indonesia/?lang=id
Sementara itu, perusahaan pembiayaan hanya diatur dan diawasi oleh OJK. Regulasi utama yang menjadi dasar hukum kegiatan usaha perusahaan pembiayaan adalah POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga harus patuh terhadap:
-
POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
-
POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
-
POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
3.4 Risiko
Perbedaan bank dan perusahaan pembiayaan selanjutnya terlihat dari jenis risiko yang dihadapi masing-masing. Bank menghadapi beragam risiko utama, antara lain risiko kredit (kemungkinan debitur tidak mampu membayar pinjaman), risiko likuiditas (kemampuan bank dalam memenuhi penarikan dana oleh nasabah), risiko pasar (kerugian akibat fluktuasi suku bunga atau nilai tukar), risiko operasional (kegagalan sistem, proses internal, atau human error), serta risiko hukum dan kepatuhan. Karena bank menghimpun dana dari masyarakat, pengelolaan risiko, khususnya risiko likuiditas dan kredit harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan regulator.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan juga menghadapi risiko kredit sebagai risiko utama, yakni kegagalan debitur dalam membayar kewajibannya. Namun, perusahaan pembiayaan tidak menghadapi risiko likuiditas sebesar bank karena tidak menghimpun dana dari masyarakat, melainkan menggunakan modal sendiri atau pinjaman lembaga lain. Selain risiko kredit, perusahaan pembiayaan juga menghadapi risiko operasional, risiko strategis, risiko likuiditas, serta risiko kepatuhan. Seluruh risiko ini diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh melalui empat pilar utama: pengawasan aktif manajemen, kecukupan kebijakan dan prosedur, kecukupan proses dan sistem informasi manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal.
3.5 Jaminan atau Agunan
Perbedaan terakhir antara bank dan perusahaan pembiayaan terletak pada aspek jaminan atau agunan. Bank memiliki beragam produk pinjaman, mulai dari yang memerlukan jaminan hingga yang tidak. Salah satunya adalah Kredit Tanpa Agunan (KTA), di mana bank dapat memberikan pinjaman tanpa jaminan fisik. Meskipun tanpa agunan, pihak bank tetap akan menilai kelayakan kredit berdasarkan riwayat kredit dan penghasilan calon peminjam.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan umumnya mensyaratkan adanya agunan untuk setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan. Agunan ini bisa berupa dokumen kepemilikan atas barang yang dibiayai (seperti BPKB untuk kendaraan), invoice, atau aset lainnya. Dalam banyak kasus, barang yang dibiayai itu sendiri menjadi jaminan utama atas pinjaman.
Baca Juga: Ini 8 Jenis Jaminan Kredit untuk Pinjaman Anda
Memahami perbedaan antara bank dan perusahaan pembiayaan penting agar Anda dapat memilih solusi pendanaan yang tepat sesuai kebutuhan. Seperti yang sudah dijelaskan, bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali, sedangkan perusahaan pembiayaan seperti BFI Finance fokus memberikan layanan pembiayaan dengan berbagai produk yang disesuaikan kebutuhan Anda dengan jaminan BPKB motor, BPKB mobil, dan sertifikat rumah atau ruko.
BFI Finance hadir sebagai perusahaan pembiayaan tepercaya yang menawarkan kemudahan bagi Anda yang membutuhkan dana tanpa harus melalui prosedur simpan-pinjam yang rumit. Dengan izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BFI Finance memastikan proses pembiayaan yang transparan dan aman, serta menyediakan layanan yang cepat.
Jadi, jika Anda membutuhkan pembiayaan untuk usaha, kendaraan, atau kebutuhan lainnya, memilih perusahaan pembiayaan seperti BFI Finance bisa menjadi solusi tepat yang efisien dan sesuai dengan kebutuhan Anda. #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.