Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan tanah mereka di seluruh Indonesia.
Sertifikat PTSL adalah sertifikat tanah resmi yang diterbitkan melalui program PTSL, berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum. Dengan sertifikat ini, hak atas tanah Anda terlindungi dari sengketa atau klaim pihak lain, sekaligus mempermudah pengelolaan dan pemanfaatan tanah
Lantas, apa itu PTSL sebenarnya dan bagaimana cara mendaftarnya? Simak penjelasannya secara lengkap di bawah ini.
Apa Itu Sertifikat PTSL?
PTSL adalah program untuk mendaftarkan tanah secara serentak di satu desa atau wilayah setingkat agar semua tanah bisa mendapatkan sertifikat resmi.
Sertifikat PTSL adalah bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, menjamin hak pemilik, dan memberikan kepastian atas status tanah tersebut.
Pemerintah akan mendata, mengukur, dan memetakan setiap bidang tanah, baik yang sudah punya sertifikat maupun yang belum. Tujuannya supaya proses mendapatkan sertifikat menjadi lebih cepat, tertata, dan efisien dibanding cara lama yang harus mendaftar satu per satu.
Manfaat PTSL
Masyarakat yang memiliki sertifikat tanah melalui PTSL dapat menikmati berbagai manfaat, utamanya:
- Kepastian hukum: Memiliki bukti resmi atas kepemilikan tanah sehingga hak Anda terlindungi.
- Mengurangi sengketa: Tanah bersertifikat lebih aman dari klaim atau perselisihan dengan pihak lain.
- Akses pembiayaan: Sertifikat dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman atau kredit di bank.
- Peningkatan nilai tanah: Harga tanah bersertifikat biasanya lebih tinggi karena statusnya resmi.
- Mendukung pembangunan: Data tanah yang tertata rapi memudahkan pemerintah dalam perencanaan wilayah dan pembangunan.
Dengan begitu, program PTSL tidak hanya melindungi hak Anda sebagai pemilik tanah, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan membantu tertib administrasi pertanahan di wilayah Anda.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya
Syarat Daftar PTSL
Sebelum mengikuti program PTSL, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan mengenai syarat umum peserta serta dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Syarat Umum Peserta PTSL
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pendaftaran tanah berjalan lancar. Syarat utama peserta PTSL meliputi:
- Tanah Belum Bersertifikat: Hanya tanah yang belum tercatat di BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau belum memiliki sertifikat resmi yang bisa didaftarkan.
- Berada di Wilayah PTSL: Program ini hanya berlaku di desa atau kelurahan tertentu yang ditetapkan setiap tahunnya. Pastikan tanah Anda termasuk wilayah target, informasi biasanya diberikan oleh kantor pertanahan atau pemerintah desa.
- Tanah Bebas Sengketa: Idealnya tanah tidak sedang mengalami perselisihan atau sengketa. Namun, dalam beberapa kasus, PTSL juga bisa membantu menyelesaikan sengketa ringan.
2. Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum mendaftar PTSL, siapkan dulu dokumen-dokumen penting berikut agar proses pendaftaran berjalan lancar:
1. Data Diri Pemilik Tanah
- KTP asli dan fotokopi pemilik tanah.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pokok) pemilik tanah (jika ada).
2. Surat-surat Tanah
- Bukti penguasaan tanah, seperti surat riwayat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, Akta Jual Beli (AJB) lama, atau surat keterangan waris.
- Bukti perolehan tanah, misalnya kuitansi jual beli, akta hibah, atau surat keterangan warisan.
- Dokumen lain yang membuktikan penguasaan tanah secara turun-temurun atau historis.
3. Data Objek Tanah
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
- Bukti lunas PBB beberapa tahun terakhir (biasanya 5 tahun).
- Informasi batas-batas tanah yang jelas, termasuk nama pemilik tanah yang berbatasan, untuk memudahkan proses pengukuran.
Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik adalah: Definisi, Keunggulan dan Cara Buat
Cara Daftar PTSL
Setelah memahami syarat dan dokumen yang dibutuhkan, penting juga mengetahui bagaimana alur pendaftaran PTSL berjalan agar Anda bisa mengikuti setiap tahap dengan lancar. Proses pendaftaran PTSL biasanya dilakukan dengan cara berikut:
- Sosialisasi dan Pembentukan Tim: Pemerintah desa atau kelurahan membentuk panitia khusus. BPN memberikan informasi terkait program, jadwal, dan persyaratan kepada warga.
- Penyuluhan dan Pendaftaran Awal: Petugas membuka loket pendaftaran. Hadir saat penyuluhan untuk mendapatkan penjelasan lengkap dan mendaftar.
- Penyerahan Dokumen: Semua dokumen yang sudah dipersiapkan diserahkan ke petugas untuk diperiksa kelengkapannya.
- Pengukuran Tanah: Petugas ukur dari BPN datang ke lokasi untuk mengukur tanah. Pastikan Anda atau wakil sah hadir, termasuk pemilik tanah yang berbatasan, agar batas-batas tanah jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
- Pemeriksaan Data dan Pengumuman: Data kepemilikan dan hasil pengukuran diproses dan diumumkan di kantor desa atau BPN selama 14–30 hari. Warga dapat mengajukan keberatan jika ada kesalahan atau sengketa.
- Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada masalah, BPN menerbitkan sertifikat tanah, biasanya dalam bentuk elektronik (e-sertifikat).
- Pengambilan Sertifikat: Anda akan diberi tahu ketika sertifikat siap diambil, bisa langsung di kantor BPN atau lokasi yang ditentukan.
Biaya dalam Program PTSL
Meski biaya sertifikat PTSL dikatakan “gratis”, sebenarnya yang dibebaskan hanyalah biaya resmi pendaftaran di BPN.
Ada beberapa biaya tambahan yang tetap perlu ditanggung pemohon, dikenal sebagai biaya Pra-PTSL atau Biaya Persiapan Penyelenggaraan PTSL (BP4T). Biaya-biaya ini bisa meliputi:
- Materai: Digunakan untuk menandai surat pernyataan resmi.
- Fotokopi dokumen: Untuk melengkapi seluruh berkas yang diperlukan.
- Patok batas: Biaya untuk menandai batas tanah di lokasi.
- Transportasi saksi atau petugas (jika berlaku): Dikeluarkan saat musyawarah untuk menetapkan batas tanah.
- Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Jika nilai tanah lebih tinggi dari NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak), pajak ini tetap harus dibayar saat sertifikat diterbitkan.
Setiap daerah memiliki aturan sendiri terkait besaran biaya ini, tetapi tidak boleh melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Itulah penjelasan mengenai sertifikat PTSL, mulai dari pengertian hingga biayanya. Sertifikat PTSL adalah bukti resmi kepemilikan tanah yang menjamin hak Anda secara hukum.
Dengan memiliki sertifikat PTSL, Anda tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam mengelola aset dan merencanakan keuangan di masa depan.
Meski sudah memiliki kepastian hukum atas tanah, terkadang kebutuhan mendadak atau pengeluaran tak terduga tetap bisa muncul. Oleh karena itu, penting untuk memiliki akses ke solusi keuangan yang cepat dan terpercaya agar perencanaan keuangan pribadi tetap berjalan lancar.
BFI Finance hadir untuk memberikan kemudahan pembiayaan dalam hal apa pun, mulai dari bisnis hingga keperluan pribadi. Dengan jaminan berupa BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, pengajuan pembiayaan bisa dilakukan secara praktis dan cepat.
Prosesnya sederhana, transparan, dan aman, berkat pengalaman BFI Finance lebih dari 40 tahun serta pengawasan langsung dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi, jangan ragu untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda karena #SelaluAdaJalan dengan BFI Finance.
Baca juga: Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM); Fungsi, Syarat, dan Bedanya dengan HGB