THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya. Besaran yang diterima tidak selalu sama karena perhitungan THR menyesuaikan masa kerja masing-masing karyawan.
Ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara menghitung THR yang tepat dan sesuai aturan? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu THR?
THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima karyawan di luar gaji bulanan dan diberikan menjelang hari raya. Tunjangan ini menjadi hak karyawan dan harus dipenuhi oleh perusahaan.
Penyaluran THR mengikuti hari raya keagamaan yang dianut karyawan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek. Dalam praktiknya, beberapa perusahaan memilih waktu pemberian berdasarkan hari raya yang paling banyak dirayakan karyawannya.
Kewajiban pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, ada sanksi yang dapat dikenakan. Besaran THR umumnya setara dengan satu kali gaji atau dihitung dari gaji pokok, dengan penyesuaian pada kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.
Peraturan THR di Indonesia
Aturan THR di Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan sebelum hari raya keagamaan. Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui.
1. Waktu Pemberian THR
Mengacu pada aturan pembayaran THR yang dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, perkiraan pencairan THR Lebaran 2026 berada di rentang 10–13 Maret 2026 jika Lebaran jatuh pada 20 Maret, atau sekitar 11–15 Maret 2026 jika Lebaran berlangsung pada 21–22 Maret sesuai kalender keagamaan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa waktu pencairan THR dapat berbeda-beda di setiap perusahaan, tergantung pada kebijakan internal masing-masing. Meski demikian, seluruh perusahaan tetap wajib mengacu pada ketentuan pemerintah yang mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
2. Jumlah THR
Pada dasarnya, THR diberikan sebesar satu kali gaji pokok bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, jumlah THR akan disesuaikan dengan lama waktu bekerja. Contohnya, karyawan yang baru bekerja selama enam bulan akan menerima THR sebesar setengah dari gaji pokoknya.
3. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Setiap karyawan yang sudah bekerja setidaknya satu bulan berhak menerima THR. Hak ini berlaku untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga pekerja harian lepas, dengan ketentuan yang mengikuti aturan di masing-masing perusahaan.
4. Sanksi bagi Pemberi Kerja
Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi, baik berupa denda maupun tindakan hukum. Hal ini karena pembayaran THR sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Aturan tersebut juga menjelaskan tata cara pembayaran THR, termasuk ketentuan jika terjadi penundaan, serta pengaturan bagi karyawan yang sedang cuti atau tidak aktif. Jika ada perubahan kondisi atau kebijakan perusahaan, perhitungan THR tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di tempat kerja.
Baca juga: 10 Ide Hampers Lebaran Menarik dan Tips Memilih Hampers yang Tepat
Rumus Perhitungan THR
Cara hitung THR bisa berbeda untuk karyawan tetap, kontrak, hingga karyawan dengan kondisi tertentu. Berikut rumus dan panduan perhitungan THR yang perlu kamu ketahui:
1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Untuk karyawan tetap dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perhitungan THR dilakukan dengan rumus berikut:
THR = Gaji Pokok
Jika karyawan tetap belum bekerja selama satu tahun penuh, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional, yaitu:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Gaji Pokok
2. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Untuk karyawan kontrak, THR diberikan berdasarkan lama bekerja. Selama sudah bekerja minimal satu bulan, perhitungannya menggunakan rumus berikut:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Gaji Pokok
3. Cara Menghitung THR Karyawan Freelance
Karyawan harian lepas tetap berhak menerima THR, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan total hari kerja selama satu tahun. Artinya, semakin sering bekerja, semakin besar THR yang diperoleh. Perhitungannya menggunakan rumus berikut:
THR = (Jumlah Hari Kerja ÷ 365) × Gaji Bulanan
Baca juga: Yuk, Bijak! Ini Tips Mengelola THR dengan Tepat
4. Cara Menghitung THR Karyawan Baru
Karyawan yang baru mulai bekerja dan belum genap satu tahun tetap berhak menerima THR. Namun, jumlahnya tidak diberikan penuh dan dihitung sesuai lama bekerja. Berikut cara perhitungannya:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Gaji Pokok
5. Cara Menghitung THR Karyawan yang Telah Mengundurkan Diri
Karyawan yang sudah mengundurkan diri atau terkena PHK tetap bisa memperoleh THR selama sudah bekerja minimal satu bulan di tahun berjalan. Namun, jumlah THR yang diterima tidak penuh karena disesuaikan dengan lama bekerja. Berikut rumus hitungannya:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Gaji Pokok
6. Cara Menghitung THR Karyawan Cuti
Karyawan yang sedang mengambil cuti tetap berhak menerima THR selama sudah bekerja minimal satu bulan sebelum THR dibayarkan. Status cuti tidak menghilangkan hak tersebut.
Perhitungan THR bagi karyawan cuti dilakukan dengan cara yang sama seperti karyawan yang masih aktif, yaitu disesuaikan dengan lama masa kerja.
Itulah penjelasan mengenai perhitungan THR hingga bagaimana peraturannya di Indonesia. Dengan memahami ketentuan ini, Anda sebagai karyawan bisa mengetahui hak yang seharusnya diterima dan memastikan perhitungan THR sesuai dengan masa kerja serta status pekerjaan masing-masing.
Namun, dalam pengelolaan THR, tidak jarang muncul kebutuhan finansial lain yang perlu dipenuhi di waktu bersamaan. Jika kondisi tersebut terjadi sementara dana yang tersedia belum mencukupi, BFI Finance dapat menjadi pilihan pembiayaan yang praktis. Dengan jaminan seperti BPKB Motor, BPKB Mobil, maupun Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan, proses pengajuan pinjaman di BFI Finance bisa dilakukan secara praktis dan transparan.
Didukung pengalaman lebih dari 40 tahun serta izin resmi dari OJK, BFI Finance menghadirkan layanan yang tepercaya untuk membantu Anda mengatur kebutuhan keuangan dengan lebih tenang, karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Ramadan 2026 semakin untung dengan promo Ramadan Double Berkah dari BFI Finance! Raih kesempatan dapat hadiah e-voucher hingga logam mulia untuk setiap pengajuan pembiayaan dengan jaminan BPKB Mobil, BPKB Motor, maupun Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan. Informasi selengkapnya mengenai promo Ramadan Double Berkah dapat dilihat pada tautan berikut ini.
Baca juga: Tradisi Lebaran dan Makna Idul Fitri yang Sesungguhnya dalam Islam