Pentingnya legalitas usaha menjadi hal mendasar yang wajib dipahami setiap pelaku usaha, terutama bagi yang ingin memulai bisnis baru. Legalitas menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan telah sah di mata hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan memiliki dokumen usaha yang lengkap, bisnis tidak hanya diakui oleh pemerintah, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang jelas serta peluang lebih besar untuk mendapatkan dukungan investor maupun akses pendanaan dari lembaga keuangan.
Lalu, apa saja bentuk legalitas usaha yang perlu dimiliki dan mengapa perannya begitu penting bagi kelangsungan bisnis? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Apa Itu Legalitas Usaha?
Berdasarkan KBBI, legalitas adalah kata yang berasal dari kata “legal” yang berarti sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa legalitas usaha adalah status hukum yang menunjukkan suatu usaha beroperasi secara sah dan sesuai hukum yang berlaku. Artinya, bisnis yang dijalankan telah memenuhi ketentuan dan diakui keberadaannya oleh negara sehingga langkah awal yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mengurus legalitas tersebut.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, legalitas juga menjadi identitas usaha. Dengan dasar hukum yang jelas, bisnis akan terlihat lebih kredibel dan lebih mudah dipercaya oleh konsumen.
Pentingnya Legalitas Usaha
Legalitas usaha menunjukkan bahwa bisnis yang dijalankan telah sah dan diakui oleh pemerintah melalui izin serta dokumen resmi sesuai aturan yang berlaku. Dengan legalitas yang lengkap, usaha dapat beroperasi lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Mengurus legalitas sejak awal membantu pelaku usaha terhindar dari risiko hukum, seperti sanksi atau penutupan usaha. Di sisi lain, izin resmi juga membuat bisnis lebih dipercaya oleh konsumen, mitra, hingga lembaga keuangan.
Tak hanya itu, legalitas usaha membuka peluang untuk mendapatkan berbagai dukungan, mulai dari kemudahan perizinan, akses pembiayaan, hingga program pemerintah. Oleh karena itu, legalitas menjadi langkah penting agar usaha bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Baca juga: Surat Izin Usaha Dagang dan Cara Mudah Membuatnya
Dampak Tidak Memiliki Legalitas usaha
Mengingat perannya yang sangat penting, mengabaikan legalitas usaha bisa menimbulkan berbagai risiko. Berikut beberapa dampak yang dapat terjadi jika usaha tidak memiliki legalitas resmi:
- Melanggar ketentuan perundang-undangan terkait wajib daftar perusahaan sehingga pelaku usaha berisiko dikenai denda hingga Rp3.000.000 atau pidana maksimal tiga bulan.
- Kegiatan usaha dapat dihentikan atau ditutup oleh pemerintah setempat karena tidak memiliki izin yang sah.
- Menurunnya kepercayaan konsumen karena identitas usaha tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum sehingga konsumen bisa ragu bahkan menolak melakukan transaksi.
Jenis Legalitas Usaha
Agar usaha dapat berjalan secara sah dan sesuai aturan, pelaku usaha perlu memahami jenis legalitas yang wajib dimiliki. Berikut beberapa dokumen legalitas yang umumnya diperlukan untuk menjalankan usaha:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha atau badan usaha setelah terdaftar di sistem OSS. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bisnis telah tercatat secara legal dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti membuka rekening bank atau menjalin kerja sama bisnis.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah identitas wajib pajak bagi individu maupun badan usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan NPWP, pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar dan tertib. Tanpa dokumen ini, usaha berisiko terkena sanksi hukum serta kehilangan peluang mengikuti tender atau mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU merupakan surat keterangan yang menjelaskan alamat resmi tempat usaha dan diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. Dokumen ini diperlukan untuk mengurus perizinan usaha lainnya karena menjadi bukti bahwa lokasi usaha sah dan diakui. Tanpa SKDU, proses pengajuan izin lanjutan dapat terhambat.
Baca juga: Surat Keterangan Usaha: Definisi, Manfaat, Syarat dan Cara Membuatnya
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bukti resmi bahwa perusahaan telah terdaftar dan diakui secara hukum oleh pemerintah. Dokumen ini menunjukkan bahwa usaha dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski saat ini pendaftaran usaha telah terintegrasi melalui NIB, TDP tetap berfungsi sebagai penanda legalitas perusahaan.
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU merupakan izin yang dibutuhkan bagi usaha yang menggunakan lokasi tertentu, seperti toko, kantor, atau pabrik. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan aturan zonasi. Dengan SITU, tempat usaha dinyatakan sah dan dapat beroperasi tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
6. Surat Izin Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan izin resmi bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bisnis memiliki hak untuk melakukan transaksi jual beli secara legal sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB merupakan izin yang diperlukan untuk membangun, merenovasi, atau mengubah bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah menilai lokasi dan rencana pembangunan. Tanpa IMB, pembangunan dapat dianggap ilegal dan berisiko dihentikan oleh pihak berwenang.
8. Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Bagi usaha di bidang makanan, minuman, atau obat-obatan, izin BPOM menjadi syarat penting untuk memastikan produk aman dan layak dikonsumsi. Selain sebagai bentuk pengawasan, izin ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen karena produk telah terdaftar dan diawasi oleh lembaga berwenang.
9. Izin Lingkungan
Izin lingkungan dibutuhkan bagi usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan, seperti pabrik atau bisnis penghasil limbah. Izin ini memastikan kegiatan usaha telah memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah sehingga usaha dapat berjalan secara bertanggung jawab tanpa merusak lingkungan.
10. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI merupakan izin resmi bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri, khususnya yang memproduksi barang dalam skala besar. Izin ini menandakan bahwa usaha telah terdaftar secara legal di pemerintah, sekaligus membuka akses ke berbagai fasilitas khusus yang hanya diberikan kepada industri berizin.
Memiliki legalitas usaha bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi dasar yang penting agar bisnis bisa berjalan lebih aman, dipercaya, dan berkelanjutan. Dengan usaha yang sah di mata hukum, pelaku bisnis juga lebih leluasa mengembangkan skala usaha, menjalin kerja sama, hingga mengakses berbagai peluang pendanaan.
Dalam proses membangun bisnis yang legal dan berkembang, kebutuhan dana sering kali menjadi bagian yang tak terpisahkan. Mulai dari pengurusan dokumen usaha, penambahan modal operasional, hingga pengembangan aset bisnis.
Untuk itu, BFI Finance siap menjadi solusi melalui pembiayaan dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, maupun Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Seluruh layanan BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga prosesnya aman, transparan, dan tepercaya.
Jadi, tak perlu ragu melangkah lebih jauh dalam membangun bisnis yang legal karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: UMKM Adalah: Definisi, Jenis, Sampai Dengan Ide Usaha