Informasi Umum

Tujuan dan Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Admin BFI
7 March 2024
1833
Tujuan dan Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini sedang giat-giatnya digalakkan oleh Pemerintah Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan kebijakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Pemberlakuan kebijakan ini tentunya akan memberi dampak positif bagi masyarakat Indonesia termasuk untuk menciptakan suatu ekosistem yang terintegrasi dan tertib administrasi. Penerapan format baru ini direncanakan akan berlaku secara serentak mulai 1 Juli 2024, yang mencakup seluruh layanan DJP dan kepentingan administratif lainnya yang mensyaratkan NPWP sebagai persyaratan.

 

 

1. Mengenal NIK dan NPWP

1.1 NIK

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. Dengan total 16 digit, NIK terdiri dari kombinasi angka yang mencakup informasi seperti kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor urut tanggal lahir dalam satu kecamatan. Beberapa digit memiliki makna khusus, seperti penambahan angka 40 untuk jenis kelamin perempuan.

 

Baca Juga: Cara Cek NIK Online

 

1.2 NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang diatur oleh Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009, menjadi identitas penting bagi wajib pajak di Indonesia. NPWP terdiri dari 15 digit, mencakup kode wajib pajak, kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

 

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online Cepat dan Mudah

 

2. Pentingnya NIK dan NPWP

2.1 Identifikasi dan Administrasi Penduduk

NIK berperan sebagai instrumen utama dalam mengidentifikasi setiap penduduk Indonesia. Informasi yang terkandung dalam NIK membantu pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan, pemetaan wilayah, serta penentuan alokasi sumber daya berdasarkan karakteristik penduduk setempat.

2.2 Dasar Penetapan Kewajiban Pajak

NPWP menjadi landasan utama dalam menentukan kewajiban pajak setiap Wajib Pajak. Dengan adanya NPWP, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengidentifikasi sumber pendapatan dan melacak aktivitas ekonomi yang melibatkan unsur perpajakan. Hal ini mendukung transparansi dan keakuratan dalam penilaian dan pemungutan pajak.

2.3 Efisiensi Administrasi Perpajakan

Integrasi NIK dan NPWP memungkinkan penggabungan data administrasi penduduk dengan data perpajakan. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam pelayanan perpajakan, tetapi juga meminimalkan risiko duplikasi data. Dengan memadukan dua sistem identifikasi ini, pemerintah dapat mengoptimalkan administrasi dan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

2.4  Mendorong Patuh Pajak

Pentingnya NIK dan NPWP dalam setiap transaksi dan kegiatan ekonomi mendorong tingkat kepatuhan pajak. Identifikasi yang jelas dan terkait erat dengan perpajakan membuat Wajib Pajak lebih cenderung mematuhi regulasi dan melaporkan kewajiban pajaknya dengan akurat.

 

3. Tujuan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

3.1 Akses Seluruh Layanan Pajak

Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk mengintegrasikan data yang terkumpul di kementerian/lembaga dan entitas lain yang memiliki sistem administrasi serupa. Hal ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah terhadap layanan pajak dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pajak.

3.2 Mempermudah Pemerintah Terkait Administrasi Pajak

Pemadanan NIK menjadi NPWP

Pemadanan ini memungkinkan pemerintah lebih efisien mengelola administrasi pajak, mengurangi risiko data ganda (duplikasi), serta mempermudah proses pelaporan dan pemantauan aktivitas keuangan wajib pajak secara lebih detail. Selain itu, kebijakan ini dapat memperkuat keamanan data pribadi dan membangun dasar yang kokoh untuk sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

3.3 Masyarakat Hanya Perlu Mengingat NIK

Dengan pemadanan NIK menjadi NPWP, masyarakat hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan kegiatan perpajakannya tanpa perlu mengingat NPWP lagi. Ini akan memudahkan masyarakat dalam administrasi perpajakan, pelaporan pajak, dan proses lainnya.

 

4. Cara Verifikasi NIK Menjadi NPWP

4.1 Login ke Website DJP

Langkah pertama adalah masuk ke halaman online DJP melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login. Selanjutnya, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login.

4.2 Cek Profile Anda

Setelah berhasil login, akses menu "Profil" untuk melihat informasi tentang validitas data utama Anda. Status "perlu update" atau "perlu konfirmasi" menunjukkan bahwa NIK perlu diverifikasi.

4.3 Masukkan NIK Anda

Pada menu 'Profil', temukan 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Isilah kolom ini dengan NIK Anda yang terdiri dari 16 digit. Setelah itu, klik 'Validasi' untuk memulai proses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data diverifikasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan. Klik 'OK' untuk melanjutkan.

4.4 Pilih 'Ubah Profil'

Kemudian, pilih menu 'Ubah Profil' untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan. Pada bagian 'Ubah Profil', Anda dapat melengkapi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan informasi anggota keluarga.

4.5 Masuk ke DJP Online

Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online menggunakan NIK Anda.

 

Langkah menuju pemadanan NIK menjadi NPWP adalah inisiatif positif dalam upaya modernisasi administrasi pajak di Indonesia. Diharapkan bahwa implementasi kebijakan ini akan memberikan manfaat besar dalam meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan keterhubungan layanan pajak. Masyarakat diharapkan dapat merasakan kemudahan dalam melakukan kewajiban perpajakannya, sementara pemerintah dapat mengelola data pajak dengan lebih efektif demi tercapainya sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

 

Kategori : Informasi Umum