Pinjaman

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Biayanya

Diterbitkan: 19 January, 2026
Diperbarui: 19 January, 2026
47
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Biayanya

Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan bangunan. Namun, dalam kondisi tertentu, sertifikat tanah bisa hilang karena kelalaian, bencana, atau sebab lainnya.

Ketika hal ini terjadi, banyak orang merasa panik dan bingung harus berbuat apa. Untuk itu, pahami cara mengurus sertifikat tanah sesuai aturan BPN melalui penjelasan di artikel ini.

 

Mengapa Harus Segera Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang?

Mengurus sertifikat tanah yang hilang sebaiknya segera dilakukan sebab sertifikat merupakan dokumen utama yang membuktikan hak kepemilikan seseorang atas tanah atau bangunan.

Apabila sertifikat hilang dan tidak segera diurus, risiko penyalahgunaan oleh pihak lain pun akan meningkat, seperti penyerahan sertifikat sebagai jaminan dan dasar klaim kepemilikan palsu.

Selain itu, sertifikat tanah sering kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif dan hukum, seperti jual beli, pewarisan, pengajuan pinjaman, atau pengurusan perizinan tertentu. Tanpa sertifikat yang sah, proses-proses tersebut akan terhambat dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Hukum yang Mengatur Penggantian Sertifikat Tanah yang Hilang

Apabila sertifikat tanah dinyatakan hilang, peraturan perundang-undangan memberikan ruang untuk diterbitkannya sertifikat pengganti.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan bahwa sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Pengajuan sertifikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang secara sah tercatat sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan.

Selain itu, permohonan juga dapat diajukan oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kutipan risalah lelang, atau dokumen lain yang diakui sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, termasuk melalui kuasa yang sah.

Jika pemegang atau penerima hak atas tanah telah meninggal dunia, permohonan penerbitan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya. Dalam hal ini, ahli waris wajib melampirkan bukti yang menunjukkan statusnya sebagai pihak yang berhak, seperti akta keterangan hak mewaris, surat penetapan ahli waris, atau surat keterangan ahli waris yang sah.

 

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah Bebas Jasa Calo

 

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Proses pengurusan sertifikat tanah memiliki alur administrasi yang sistematis. Berikut tahap pengajuan sertifikat tanah yang hilang:

1. Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Laporan ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa sertifikat tanah benar-benar hilang dan bukan disembunyikan atau dialihkan secara sengaja.

Saat membuat laporan, bawa identitas diri serta informasi terkait sertifikat tanah yang hilang, seperti lokasi tanah dan jenis hak atas tanah.

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian akan menerbitkan surat keterangan kehilangan. Dokumen ini menjadi syarat utama dalam pengurusan sertifikat pengganti di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Buat Pengumuman Kehilangan

Selain laporan kepolisian, diwajibkan juga untuk membuat pengumuman kehilangan sertifikat tanah. Pengumuman ini biasanya dilakukan melalui media cetak atau sarana lain yang ditentukan oleh kantor pertanahan. Tujuan pengumuman ini adalah untuk memberi kesempatan kepada pihak lain apabila mengetahui keberadaan sertifikat tersebut.

3. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Tahap berikutnya adalah mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan. Dokumen tersebut umumnya meliputi identitas diri pemilik tanah, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terakhir, serta dokumen pendukung lain seperti akta jual beli atau surat keterangan waris apabila tanah diperoleh melalui pewarisan.

4. Datangi Kantor BPN dan Lengkapi Persyaratan

Setelah seluruh dokumen siap, kunjungi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah. Dikutip dari laman resmi BPN, berikut beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi saat mengajukan sertifikat pengganti:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau pihak yang diberi kuasa, serta dibubuhi materai yang berlaku.
  • Surat kuasa, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
  • Salinan identitas diri, berupa KTP dan KK serta identitas kuasa apabila dikuasakan, yang telah diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen asli oleh petugas loket.
  • Salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, khusus bagi pemohon berbentuk badan hukum.
  • Salinan sertifikat tanah yang hilang, apabila masih tersedia.
  • Surat pernyataan di bawah sumpah yang dibuat oleh pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertifikat.
  • Surat tanda bukti laporan kehilangan dari kepolisian setempat.

5. Proses Pengumuman dan Penerbitan Sertifikat Pengganti

Setelah permohonan diterima, BPN akan melakukan pengumuman secara resmi selama jangka waktu tertentu. Masa pengumuman ini bertujuan untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain atas penerbitan sertifikat pengganti.

6. Pengambilan Sertifikat Pengganti

Tahap terakhir adalah pengambilan sertifikat pengganti di kantor BPN. Pemohon akan diberitahu ketika sertifikat telah selesai diterbitkan. Saat pengambilan, pastikan data yang tercantum dalam sertifikat sudah benar dan sesuai dengan kondisi tanah yang dimiliki.

Estimasi Waktu dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Estimasi waktu dan biaya pembuatan sertifikat tanah sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kelengkapan dokumen dan responsivitas pihak terkait, yang dapat memperpanjang proses. Melansir dari website resmi ATR/BPN, biaya pembuatan sertifikat tanah adalah Rp350.000 per sertifikat, dengan estimasi waktu 40 hari kerja. Dalam praktiknya, kebutuhan biaya sering kali menjadi pertimbangan penting, terutama jika sertifikat tanah tersebut akan digunakan untuk keperluan finansial.

Selain mempertimbangkan biaya pembuatan sertifikat tanah, penting juga merencanakan  kebutuhan finansial lainnya yang mungkin timbul selama proses ini. Apabila dana yang Anda miliki tidak mencukupi, pembiayaan dari BFI Finance bisa membantu. Bersama BFI Finance, Anda bisa mendapatkan pembiayaan dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau Sertifikat Rumah/Ruko/Rukan. Prosesnya aman, transparan, dan praktis.

BFI Finance berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Anda dapat bertransaksi dengan tenang. Jadi, jangan khawatir lagi untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial Anda dengan cepat #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance!

 

Baca juga: Memahami Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah untuk Dana Cepat

 

Kategori : Pinjaman
Kukut Ragil Walujodjati

Kukut Ragil Walujodjati

SEO & Content Writer

Kukut Ragil Walujodjati adalah SEO Strategist dan Content Writer dengan pengalaman lebih dari 3 tahun yang berfokus pada pembiayaan berbasis jaminan. Kukut Ragil merupakan lulusan Far Eastern Federal University, program studi Manajemen. Bidang penulisan yang dikuasainya meliputi topik pinjaman, bisnis, UMKM, gaya hidup, dan edukasi finansial. Ia secara aktif mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika pasar pembiayaan di Indonesia, sehingga setiap artikel yang ditulis selalu mengutamakan ketepatan konteks dan relevansi praktik di lapangan. Tujuan utamanya adalah membantu pembaca memahami keputusan finansial secara lebih matang dan terinformasi.