Syarat Pengajuan :
-
Minimal umur 21 tahun dan maksimal 65 tahun (sampai dengan pelunasan).
-
Status kepemilikan rumah berupa : rumah atas nama sendiri, rumah atas nama orang tua, rumah sewa tahunan, dan rumah atas nama keluarga.
-
Calon konsumen tidak diperbolehkan berprofesi yang masuk dalam kategori APU-PPT (Profesi berisiko tinggi/bertentangan dengan hukum).
Profil Kendaraan :
-
BPKB diperbolehkan atas nama pribadi dan orang lain
-
Tahun kendaraan minimal tahun 2006 (untuk mobil penumpang), dan tahun 2011 (untuk mobil truk dan pick up)
-
Kendaraan tidak diperbolehkan bekas taxi
-
Pajak kendaraan mati maksimal 2 tahun
Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
Dokumen pribadi : KTP, KK, dan NPWP
-
Nomor pelanggan PLN atau rekening listrik terakhir
-
Apabila kepemilikan rumah sendiri, dokumen yang perlu disiapkan : PBB, SHM, dan AJB
-
Apabila kepemilikan rumah masih sewa, dokumen yang perlu disiapkan : Perjanjian kontrak/sewa
-
Apabila kepemilikan rumah dinas, dokumen yang perlu disiapkan : Surat Keterangan menempati rumah dinas
-
Dokumen aset : STNK, BPKB, Pajak, dan faktur
-
Dokumen penghasilan : Slip gaji, surat keterangan kerja, dan mutasi rekening 3 bulan terakhir (untuk karyawan)
-
Dokumen penghasilan : Pembukuan/Invoice Usaha, rekening koran 3 bulan terakhir, SIUP/TDP, dan SKU/Akte (untuk wirausaha)
Ketentuan Khusus :
-
Tenor
-
Tenor minimal 12 bulan
-
Untuk mobil penumpang dengan tahun kendaraan 2008-2012, maksimal tenor 36 bulan
-
Tenor maksimal 48 bulan hanya berlaku untuk kendaraan di atas tahun 2013
-
Pencairan dana minimal 10 juta dan maksimal 85% harga pasaran aset (untuk mobil penumpang) dan 75% (untuk mobil bukan penumpang)
-
Pajak kendaraan mati maksimal 2 tahun (Pemotongan dana pencairan/Penahanan dana senilai biaya perpanjang/pajak)