Syarat Pengajuan :
- 
	
Minimal umur 21 tahun dan maksimal 65 tahun (sampai dengan pelunasan)
 - 
	
Status kepemilikan rumah berupa : rumah atas nama sendiri, rumah atas nama orang tua, rumah sewa tahunan, dan rumah atas nama keluarga
 - 
	
Calon konsumen tidak diperbolehkan berprofesi yang masuk dalam kategori APU-PPT (Profesi berisiko tinggi/bertentangan dengan hukum)
 
Profil Kendaraan :
- 
	
BPKB diperbolehkan atas nama pribadi dan orang lain
 - 
	
Tahun kendaraan minimal tahun 2006 (untuk mobil penumpang), dan tahun 2011 (untuk mobil truk dan pick up)
 - 
	
Kendaraan tidak diperbolehkan bekas taxi
 - 
	
Pajak kendaraan mati maksimal 2 tahun
 
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- 
	
Dokumen pribadi : KTP, KK, dan NPWP
 - 
	
Nomor pelanggan PLN atau rekening listrik terakhir
 - 
	
Apabila kepemilikan rumah sendiri, dokumen yang perlu disiapkan : PBB, SHM, dan AJB
 - 
	
Apabila kepemilikan rumah masih sewa, dokumen yang perlu disiapkan : Perjanjian kontrak/sewa
 - 
	
Apabila kepemilikan rumah dinas, dokumen yang perlu disiapkan : Surat Keterangan menempati rumah dinas
 - 
	
Dokumen aset : STNK, BPKB, Pajak, dan faktur
 - 
	
Dokumen penghasilan : Slip gaji, surat keterangan kerja, dan mutasi rekening 3 bulan terakhir (untuk karyawan)
 - 
	
Dokumen penghasilan : Pembukuan/Invoice Usaha, rekening koran 3 bulan terakhir, SIUP/TDP, dan SKU/Akte (untuk wirausaha)
 
Ketentuan Khusus :
- 
	
Tenor
 
- 
	
Tenor minimal 12 bulan
 - 
	
Untuk mobil penumpang dengan tahun kendaraan 2006-2010, maksimal tenor 36 bulan
 - 
	
Tenor maksimal 48 bulan hanya berlaku untuk kendaraan di atas tahun 2011
 
- 
	
Pencairan dana minimal 10 juta dan maksimal 85% harga pasaran aset (untuk mobil penumpang) dan 75% (untuk mobil bukan penumpang)
 - 
	
Pajak kendaraan mati maksimal 2 tahun (Pemotongan dana pencairan/Penahanan dana senilai biaya perpanjang/pajak)