PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk (“Perseroan”)
Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal
:
Rabu/20 Mei 2026
Pukul
:
13:30 WIB - selesai
Tempat
:
BFI Tower
Sunburst CBD Lot. 1.2
Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City - Tangerang Selatan 15322
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:
RUPS Tahunan:
Laporan Tahunan Perseroan untuk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk didalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan OJK.
Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025 dapat diunduh di sini.
Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Perseroan akan mengusulkan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Perseroan akan mengusulkan Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik dan Maradona Manurung, S.E., Ak., C.P.A. sebagai Akuntan Publik yang tergabung dalam Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan dan masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan OJK.
Sesuai Pasal 96 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan kewenangan tersebut berdasarkan Pasal 96 ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan berdasarkan Pasal 113 UUPT mengatur bahwa ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Penjelasan:
Merupakan mata acara laporan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk mata acara ini tidak diperlukan persetujuan karena hanya merupakan Laporan mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
RUPS Luar Biasa:
Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank, dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2026.
Penjelasan:
Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Saat ini hampir seluruh pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga antara lain dari perbankan dalam bentuk pinjaman berjangka, pinjaman modal kerja, penerbitan obligasi dan penerbitan Medium Term Notes (MTN) serta penjualan/pengalihan piutang, channeling, dan pembiayaan bersama (joint financing) mengharuskan adanya jaminan terutama piutang dan aset tetap yang dimiliki Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih dalam kegiatan usaha normal Perseroan, diperlukan persetujuan RUPS.
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Dalam mata acara ini akan dibahas mengenai:
- Persetujuan pengangkatan Amitoaj Singh sebagai Direktur Perseroan
- Persetujuan pengangkatan Djemi Suhenda sebagai Komisaris Independen Perseroan
- Persetujuan pengangkatan Abdul Haris Muhammad Rum sebagaiKomisaris Independen Perseroan
Selanjutnya daftar riwayat hidup calon Direktur dan Komisaris Independen dapat dilihat di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id). Perubahan susunan Pengurus Perseroan ini mempertimbangkan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.
Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian kembali (Saham Treasury) melalui Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Mata acara ini diajukan untuk memperoleh persetujuan RUPS atas rencana pengalihan saham treasury dalam rangka pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris, sebagai bagian dari kebijakan remunerasi jangka panjang guna menyelaraskan kepentingan dengan pemegang saham serta mendukung kinerja dan pertumbuhan Perseroan secara berkelanjutan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan dan dapat dilihat juga di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id).
Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.30 WIB.
Laporan Tahunan 2025 Perseroan dan daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersedia di website Perseroan (https://www.bfi.co.id). Pemegang Saham juga dapat memperoleh dokumen tersebut, terhitung sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 20 Mei 2026 pukul 13.00 WIB dengan cara mengirimkan permintaan melalui email (corsec@bfi.co.id) kepada Perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa adalah pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan Bursa Efek tanggal 27 April 2026 pukul 16.00 WIB.
Perseroan Menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra melalui aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”), bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
Untuk dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 19 Mei 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
Untuk pemegang Perseroan dalam bentuk warkat/script, Perseroan menyiapkan surat kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan.
Surat kuasa yang dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya dapat dikirimkan scan copy melalui email ke rsrbae@registra.co.id dan email corsec@bfi.co.id. Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, paling lambat pada 19 Mei 2026 pukul 13.30 WIB, dengan alamat sebagai berikut:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building 2 nd Floor
Jl. Jend. Sudirman 47-48
Karet Semanggi
Jakarta 12930
Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Perseroan akan melakukan pembatasan jumlah pemegang Saham yang dapat menghadiri rapat secara fisik sebanyak 20 orang dengan metode first come first serve basis.
Pemegang saham Perseroan yang telah hadir di lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas, tetap dapat menggunakan haknya dengan mengikuti Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) untuk menghadiri serta menggunakan hak suara pada setiap mata acara Rapat, dengan cara mengisi dan menandatangani formulir surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat.
Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.
Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.
Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.