Pedoman Tata Kelola Perusahaan


BFI Finance senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan OJK nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan OJK nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Perusahaan menyusun pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk menjadi acuan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan karyawan Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha Perusahaan.