Warga negara Indonesia, lahir tahun 1973, berdomisili di Bekasi. Beliau menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK/BOD/II/25-0017 tanggal 31 Januari 2025, dengan mengacu pada POJK 35. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, berdasarkan POJK 35, adalah sebagai berikut: