Sekretaris Perusahaan


Sekretaris Perusahaan di BFI Finance dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. Corp/CH/L/VII/07-0115 tanggal 9 Juli 2007 dengan mengacu pada POJK 35. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi.

Beliau adalah warga Negara Indonesia, lahir pada 1970, dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. BOD-BOC/VI/2014-0011 tanggal 24 Juni 2014. Beliau adalah anggota Direksi yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, berdasarkan POJK 35, adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan melakukan sosialisasinya kepada Dewan Komisaris, Direksi dan pemangku kepentingan Perusahaan;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan, yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web;
    2. Penyampaian laporan kepada OJK, BEI, dan lembaga regulator lainnya tepat waktu;
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS, termasuk mempersiapkan proses penyelenggaraan (pelaporan rencana RUPS, pengumuman, pemanggilan dan penyampaian hasil RUPS), mempersiapkan materi RUPS (termasuk Laporan Tahunan Perusahaan), dan pelaksanaan RUPS;
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris; dan
    5. Pelaksanaan program pengenalan terhadap Perusahaan untuk anggota baru Direksi dan Dewan Komisaris serta Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris;
  4. Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.