Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan, berdasarkan POJK 35, adalah sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan melakukan sosialisasinya kepada Dewan Komisaris, Direksi dan pemangku kepentingan Perusahaan;
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan, yang meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web;
- Penyampaian laporan kepada OJK, BEI, dan lembaga regulator lainnya tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS, termasuk mempersiapkan proses penyelenggaraan (pelaporan rencana RUPS, pengumuman, pemanggilan dan penyampaian hasil RUPS), mempersiapkan materi RUPS (termasuk Laporan Tahunan Perusahaan), dan pelaksanaan RUPS;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program pengenalan terhadap Perusahaan untuk anggota baru Direksi dan Dewan Komisaris serta Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris;
- Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.