PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk Berkedudukan di Tangerang Selatan (“Perseroan”)


PEMBERITAHUAN HASIL

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Pada hari Senin, 15 September 2025, di BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2, Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City, Tangerang Selatan, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa” atau “Rapat”) Perseroan.

 

Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa adalah sebagai berikut:

  1. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

    RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

    Dewan Komisaris:

    1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris
    2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen

     

    Direksi:

    1. Sutadi Presiden Direktur
    2. Sudjono Direktur
    3. Goklas Direktur
    4. Tan Rudy Eddywidjaja Direktur
    5. Iwan Direktur

     

  2. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

    RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham sejumlah 13.202.504.864 saham atau 87,786% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham. Pemegang saham independen atau kuasanya yang sah yang hadir dalam Rapat sebesar 4.981.848.486 saham atau 73,1% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 6.815.136.142 dari Pemegang Saham Independen, sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

     

  3. Kesempatan Tanya Jawab

    Dalam mata acara RUPS Luar Biasa, para pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa.

     

  4. Mekanisme Pengambilan Keputusan

    Keputusan dalam mata acara RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan pemungutan suara.

     

  5. Keputusan RUPS Luar Biasa

Mata Acara Pertama

  1. Menerima dengan baik dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Sunata Tjiterosampurno dari jabatannya selaku Komisaris yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
  2. Menyetujui pengangkatan Bapak Kusmayanto Kadiman sebagai Komisaris Perseroan dengan tetap memperhatikan persetujuan dari Regulator terkait dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun 2025.
  3. Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan masa jabatan masing-masing, sebagai berikut:

     

    DEWAN KOMISARIS

    Presiden Komisaris : Bapak Francis Lay Sioe Ho (2025-2028)
    Komisaris : Bapak Kusmayanto Kadiman (2025-2028)
    Komisaris : Bapak Saurabh N. Agarwal (2023-2028)
    Komisaris Independen : Bapak Johanes Sutrisno (2021–2026)
    Komisaris Independen : Bapak Alfonso Napitupulu (2021–2026)

     

    DIREKSI

    Presiden Direktur : Bapak Sutadi (2025–2028)
    Direktur : Bapak Sudjono (2024–2027)
    Direktur : Bapak Goklas (2024–2027)
    Direktur : Bapak Tan Rudy Eddywidjaja (2025-2028)
    Direktur : Bapak Iwan (2025-2028)

     

    DEWAN PENGAWAS SYARIAH

    Ketua : Bapak Asrori S. Karni (2022–2027)
    Anggota : Ibu Helda Rahmi Sina (2022–2027)

     

  4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Pertama Rapat.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama: 

Suara: Setuju – 13.132.837.464 (99,4723168%); Abstain – 69.625.000 (0,52736205%); Tidak Setuju – 42.400 (0,00032115%).

 

Mata Acara Kedua:

Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15 disebutkan bahwa pemegang saham independen mengeluarkan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham independen yang mengeluarkan suara. Menunjuk pada Pasal 44 huruf b POJK 15 bahwa keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen. Oleh karenanya total jumlah suara yang setuju sebesar 3.163.437.700 saham atau 46,41782107% dari seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka Rapat memutuskan tidak dapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:

Suara: Setuju – 3.093.812.700 (45,39619804%); Abstain – 69.625.000 (1,02162302%); Tidak Setuju – 1.818.410.786 (26,68194366%).

 

Tangerang Selatan, 17 September 2025

PT BFI Finance Indonesia Tbk

Direksi