Home
logo-bfi
Sharia Financing

Renovasi Rumah Dengan Cicilan Syariah

Pembiayaan multiguna sesuai prinsip syariah dengan jaminan BPKB Mobil

Hero

Unit Usaha Syariah BFI Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Pengawas Syariah

Cara Pengajuan Pembiayaan

Pengajuan online, cicilan fleksibel, akad sesuai syariah, semua dalam satu layanan

1. Form Online

1. Form Online

Isi form dan lengkapi data diri Anda agar pembiayaan dapat disetujui

 2. Konfirmasi

2. Konfirmasi

Setelah data terisi lengkap, Anda akan dihubungi Call Center kami

3. Verifikasi

3. Verifikasi

Pihak BFI Finance Syariah akan melakukan Verifikasi kepada konsumen dan showroom/supplier

4. Akad

4. Akad

Proses akad dan serah terima unit akan dilakukan di lokasi cabang

Akad - Akad Syariah di BFI Finance

image-text-list

Akad Murabahah

Adalah jual beli suatu barang atas penegasan harga beli atau harga perolehan kepada pembeli dan pembeli membayar menggunakan harga lebih atau margin sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Akad Ijarah

Adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Akad Al Bai'Wa Al Isti'jar

Adalah jual beli suatu asset yang kemudian pembeli menyewakan asset tersebut kepada penjual dimana pembeli berjanji untuk menghibahkan asset tersebut pada penjual di akhir masa sewa.

Wujudkan Impian dengan Pembiayaan Multiguna Syariah

Pelajari margin, akad, dan manfaatnya sesuai prinsip Islam.

Skema Angsuran Pembiayaan Multiguna Syariah

Jangka waktu12 bulan atau 1 tahun
MarginRp50.000.000 x 1,07% x 12 = Rp6.446.400
Total pembiayaanRp50.000.000 + 6.446.400 = Rp56.446.400
Angsuran / BulanRp56.446.400 / 12 = Rp4.703.872

*Skema angsuran hanya bersifat simulasi dan bukan persetujuan final. Angka bisa berubah dan disesuaikan berdasarkan penilaian lebih lanjut profil calon debitur sesuai dengan kebijakan BFI Finance Syariah.

 

Hal yang Anda perlu ketahui jika pengajuan pembiayaan multiguna syariah dengan jaminan BPKB Mobil di BFI Finance Syariah

Minimum & Maksimum Suku Bunga per Tahun
40 Juta dan maks 85% dari nilai kendaraan (sesuai kondisi kendaraan)
Proses Kerja3 Hari kerja (dengan syarat dokumen lengkap)
DomisiliJabodetabek, Karawang, Bandung, Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Surabaya, Sidoarjo, Pontianak, Samarinda, Balikpapan, Makassar, Kendari
Minimum & Maksimum Angsuran (Tenor)3-48 Bulan

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Unit Usaha Syariah BFI Finance atau BFI Finance Syariah adalah perusahaan / lembaga keuangan non-bank yang bergerak dalam bidang pembiayaan mobil bekas, multiguna dan multijasa secara syariah.

Umumnya proses persetujuan memakan waktu 2-3 hari, hal ini dipengaruhi juga oleh kesiapan data dari konsumen dan kondisi lapangan.

Anda dapat menghubungi Whatsapp center +62 818-810-806, melalui halaman simulasi di website maupun menghubungi cabang terdekat kami

Kami akan mengenakan biaya admin, fiducia, asuransi. Khusus produk Carsy tidak ada biaya admin dan asuransi

Konsumen tidak dapat melanjutkan proses pembiayaan di BFI Finance Syariah

Semua produk pembiayaan di BFI Finance Syariah tidak dikenakan denda, tidak ada perubahan angka dari akad hingga selesai angsuran.

KTP Pribadi & Pasangan (Jika Sudah Menikah), Kartu Keluarga, Bukti Kepemilikan Rumah, Bukti penghasilan pribadi dan pasangan, Karyawan tetap Min. 2th, NPWP

Tidak ada sita, namun debitur wajib memenuhi tanggung jawabnya dengan menjual mobil/jaminan untuk pelunasan atas kewajibannya

Tidak menemukan pertanyaan yang anda inginkan? Hubungi Kami

Unit Usaha Syariah (UUS) BFI Finance didukung oleh 44 kantor cabang yang tersebar di Indonesia

Temukan kantor cabang unit syariah terdekat dengan Anda

Jam operasional semua cabang BFI Finance: Senin-Jumat 08.15-16.30 WIB, Sabtu 08.00-12.00 WIB

Mulai Ajukan Pembiayaan Syariah

#JauhLebihTenang Pembiayaan Di Unit Usaha Syariah BFI Finance