PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk Berkedudukan di Tangerang Selatan (“Perseroan”)


PEMBERITAHUAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA

 

Pada hari Senin, 29 Juni 2020 di BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City – Tangerang Selatan telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan.

 

RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa ini diselenggarakan dalam Keadaan Kedaruratan Kesehatan Corona Virus Disease sehingga dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dilakukan pembatasan jumlah kehadiran dalam rapat, baik pemegang saham, undangan maupun pengurus Perseroan (Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah); namun tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Pengurus Perseroan, pemegang saham dan undangan yang tidak hadir dapat mengikuti jalannya RUPS melalui aplikasi zoom.

Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa masing-masing adalah sebagai berikut:

  1. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Dewan Komisaris:

1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris

2. Sunata Tjiterosampurno Komisaris

 

Direksi:

1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Direktur 

2. Sudjono Direktur

3.   Sutadi Direktur 

 

  1. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

  • RUPS Tahunan dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 11.776.647.109 saham atau 78,698% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.964.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.002.732.000 saham (Treasury Stock).
  • RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 11.786.387.139 saham atau 78,763% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.964.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 1.002.732.000 saham (Treasury Stock).

 

Masing-masing sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

 

  1. Kesempatan Tanya Jawab 

Dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa untuk setiap mata acara, para pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan (kecuali dalam Mata Acara Kedua RUPS Luar Biasa tidak dilakukan sesi tanya jawab karena hanya bersifat laporan). Terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam RUPS Tahunan.

 

  1. Mekanisme Pengambilan Keputusan

Keputusan dalam setiap mata acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan pemungutan suara kecuali dalam Mata Acara Kedua RUPS Luar Biasa tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan.

 

  1. Keputusan RUPS Tahunan

Keputusan dalam Mata Acara Pertama:

  1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan; 
  2. Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor: 00058/2.1068/AU.1/09/1042-2/1/II/2020 dengan pendapat "Wajar Tanpa Modifikasian", dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2019, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2019 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:

Suara: Setuju – 11.776.647.109 (100%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju – 0 (0%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Kedua:

  1. Menyisihkan sebesar Rp5.000.000.000,- dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Membagikan sebagai dividen tunai final sebesar Rp12,- per lembar saham dari laba bersih Perseroan. Dividen tunai final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Juli 2020 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 29 Juli 2020.
  3. Sisa laba bersih tahun buku 2019 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan. 
  4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. 

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:

Suara: Setuju – 11.733.253.209 (99,632%); Abstain – 43.393.900 (0,368%); Tidak Setuju – 0 (0%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:

Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan usulan dari Komite Audit Perseroan.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:

Suara: Setuju - 11.693.253.209 (99,292%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 83.393.900 (0,708%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Keempat:

  1. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp372.500.000,- per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2020 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2019 sejumlah Rp3.250.000.000,-.
  2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2020.
  3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:

Suara: Setuju – 11.776.647.109 (100%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju – 0 (0%).

 

  1. Keputusan RUPS Luar Biasa

Keputusan dalam Mata Acara Pertama

  1. Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
  2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:

Suara: Setuju – 11.002.447.351 (93,349%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju – 783.939.788 (6,651%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Kedua:

Laporan atau penjelasan mengenai Ratifikasi Perjanjian Perdamaian telah disampaikan kepada para pemegang saham.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:

Oleh karena Mata Acara Kedua Rapat hanya bersifat penjelasan, maka tidak dilakukan sesi tanya jawab maupun pengambilan keputusan.

 

Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:

  1. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Sunata Tjiterosampurno dan Bapak Dominic John Picone masing-masing sebagai Komisaris, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan. 

Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris                          : Bapak Kusmayanto Kadiman

Komisaris Independen                     : Bapak Johanes Sutrisno

Komisaris Independen                     : Ibu Emmy Yuhassarie

Komisaris Independen                     : Bapak Alfonso Napitupulu

Komisaris                                        : Bapak Dominic John Picone

Komisaris                                        : Bapak Sunata Tjiterosampurno

Komisaris                                        : Bapak Cornellius Henry Kho

 

DIREKSI

Presiden Direktur                             : Bapak Francis Lay Sioe Ho

Direktur                                           : Bapak Sudjono

Direktur                                           : Bapak Sutadi

Direktur                                           : Bapak Andrew Adiwijanto

Direktur Independen                       : Bapak Sigit Hendra Gunawan

 

  1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:

Suara: Setuju – 10.790.080.051 (91,547%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju – 996.307.088 (8,453%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Keempat:

  1. Menyetujui untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. 
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan/atau menyusun kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyampaikan permohonan persetujuan  dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, dan karenanya berhak pula untuk menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen permohonan lainnya, singkatnya melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:

Suara: Setuju – 10.790.080.051 (91,547%); Abstain – 0 (0%); Tidak Setuju – 996.307.088 (8,453%).

 

Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2019 maka jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2019 adalah sebagai berikut.

 

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

 

No.

Keterangan

Tanggal

1.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

29 Juni 2020

2.

Pemberitahuan pembagian dividen kepada OJK dan Bursa

30 Juni 2020

3.

Pengumuman di Bursa, Iklan Hasil RUPS dan Jadwal Pembagian Dividen di surat kabar

1 Juli 2020

4.

Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi

7 Juli 2020

5.

Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi

8 Juli 2020

6.

Cum dividen di pasar tunai

9 Juli 2020

7.

Ex dividen di pasar tunai

10 Juli 2020

8.

Recording date untuk dividen

9 Juli 2020

9.

Pembayaran dividen

29 Juli 2020

 

B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai 

  1. Pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 9 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. 

  2. Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perseroan akan membayar Dividen Tunai melalui KSEI ke rekening Pemegang Rekening KSEI dan Pemegang Saham Perseroan akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening yang bersangkutan.

  3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik) dan menginginkan pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya, dapat memberitahukan nama dan alamat banknya serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham itu sendiri, dengan disertai fotokopi KTP sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui surat yang bermaterai Rp6.000,- yang sudah harus diterima selambatnya tanggal 9 Juli 2020 pukul 16.00 WIB, kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan:

 

PT Raya Saham Registra,

Plaza Sentral Building 2nd Floor,

Jl. Jend. Sudirman 47-48, Karet Semanggi, Jakarta 12930

 

  1. Dividen Tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.

  2. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan NPWP diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 9 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya NPWP tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen). 

  3. Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan pajaknya disesuaikan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya sebagai berikut:

    1. Untuk Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), maka asli Surat Keterangan Domisilinya dikirimkan kepada PT Raya Saham Registra. 

    2. Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat Keterangan Domisili dikirimkan kepada KSEI melalui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing Pemegang Saham.

    3. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut, telah diterima oleh KSEI atau BAE selambatnya tanggal 9 Juli 2020 pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada para Pemegang Saham asing akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20% (dua puluh persen).

 

Tangerang Selatan, 30 Juni 2020

PT BFI Finance Indonesia Tbk

Direksi