PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk Berkedudukan di Tangerang Selatan (“Perseroan”) PEMBERITAHUAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA


Pada hari Selasa, 18 April 2017 di Hotel Dharmawangsa, Ruang Bimasena, Jalan Brawijaya Raya No. 26, Jakarta Selatan, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan dan Ringkasan Risalahnya masing-masing adalah sebagai berikut:

 

  1. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris   

1.

Kusmayanto Kadiman

: Presiden Komisaris

2.

Johanes Sutrisno

: Komisaris Independen

3.

Alfonso Napitupulu

: Komisaris Independen

4.

Sunata Tjiterosampurno

: Komisaris

5.

Dominic John Picone

: Komisaris

 

Direksi

1.

Francis Lay Sioe Ho

: Presiden Direktur

2.

Cornellius Henry Kho

: Direktur

3.

Sudjono

: Direktur

4.

Sutadi

: Direktur

5.

Sigit Hendra Gunawan

: Direktur Independen

 

  1. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
  • RUPS Tahunan dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 1.168.691.876 saham atau 78,1% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 1.496.438.362 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 100.273.200 saham (Treasury Stock);
  • RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham sejumlah 1.168.700.531 saham atau 78,1% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 1.496.438.362 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 100.273.200 saham (Treasury Stock).

Masing-masing sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

 

  1. Kesempatan Tanya Jawab

Dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa untuk setiap mata acara, para pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan (kecuali dalam Mata Acara Kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan sesi tanya-jawab karena hanya bersifat laporan), namun tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat.

 

  1. Mekanisme Pengambilan Keputusan

Keputusan dalam setiap mata acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan pemungutan suara kecuali dalam mata acara kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan.

 

  1. Keputusan RUPS Tahunan

Keputusan dalam Mata Acara Pertama:

  1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
  2. Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan“ sesuai Laporannya Nomor 098/1.B008/AUS.1/12.16 dengan pendapat "Wajar Tanpa Pengecualian", dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2016, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:

Suara: Setuju - 1.168.691.876 (100%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 0 (0%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Kedua:

  1. Membagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp260,- per lembar saham yang merupakan 48,7% dari laba bersih Perseroan. Jumlah dividen tunai final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp110,- per lembar saham, setelah diperhitungkan dengan dividen tunai interim sebesar Rp150,- per lembar saham yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 16 Desember 2016. Dividen tunai final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2017 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 18 Mei 2017.
  2. Menyisihkan sebesar Rp41.037.000.000,- untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Sisa laba bersih tahun buku 2016 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
  4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:

Suara: Setuju - 1.168.691.876 (100%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 0 (0%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:

Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:

Suara: Setuju - 1.168.691.876 (100%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 0 (0%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Keempat:

  1. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp248.000.000,- per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun buku 2017 atau meningkat 5% dari tahun sebelumnya serta memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2016 sejumlah Rp1.960.000.000,-.
  2. Melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2017.
  3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing anggota Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:

Suara: Setuju - 1.168.691.876 (100%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 0 (0%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Kelima:

Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah sebagai berikut: Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2016, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016 dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2017 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah digunakan untuk modal kerja sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kelima:

Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-jawab maupun pengambilan keputusan.

 

  1. Keputusan RUPS Luar Biasa

 

Keputusan dalam Mata Acara Pertama:

  1. Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak  yang terjadi dalam jangka waktu 1 tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.
  2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:

Suara: Setuju - 1.167.104.031 (99,86%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 1.596.500 (0,14%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Kedua:

  1. Menerima dengan baik dan mengesahkan pengunduran diri Cornellius Henry Kho dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
  2. Menyetujui pengangkatan Cornellius Henry Kho sebagai Komisaris Perseroan dan Andrew Adiwijanto sebagai Direktur Perseroan masing-masing dengan masa jabatan efektif sejak tanggal kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022.

     

    Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

    DEWAN KOMISARIS

    Presiden Komisaris

    : Kusmayanto Kadiman

    Komisaris Independen

    : Johanes Sutrisno

    Komisaris Independen

    : Emmy Yuhassarie

    Komisaris Independen

    : Alfonso Napitupulu

    Komisaris

    : Dominic John Picone

    Komisaris

    : Sunata Tjiterosampurno

    Komisaris

    : Cornellius Henry Kho

     

    DIREKSI

    Presiden Direktur

    : Francis Lay Sioe Ho

    Direktur

    : Sudjono

    Direktur

    : Sutadi

    Direktur Independen

    : Sigit Hendra Gunawan

    Direktur

    : Andrew Adiwijanto

  1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penyesuaian total remunerasi tahun 2017 sehubungan dengan pengangkatan Cornellius Henry Kho sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua :

Suara: Setuju - 1.167.104.031 (99,86%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 1.596.500 (0,14%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:

  1. Menyetujui perubahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan dengan rasio 1:10 yaitu dari nilai nominal saham masing-masing Rp250,- menjadi nilai nominal saham masing-masing Rp25,-.
  2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai struktur permodalan sehubungan dengan perubahan nilai nominal saham.
  3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan nilai nominal saham tersebut.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga :

Suara: Setuju - 1.167.104.031 (99,86%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 1.596.500 (0,14%).

 

Keputusan dalam Mata Acara Keempat :

  1. Menerima pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan acquit et de charge atau pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada seluruh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjadi pihak dalam perkara hukum yang sudah diputus oleh pengadilan maupun permasalahan hukum lainnya yang dihadapi Perseroan.
  2. Menyetujui pemberian penggantian biaya (indemnifikasi) kepada Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat maupun yang pernah menjabat, yang menjadi Pihak dalam perkara hukum yang sudah diputus oleh Pengadilan maupun permasalahan hukum lainnya yang dihadapi Perseroan, sepanjang (i) telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku; dan (ii) keputusan atau tindakan yang telah diambil oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sebagai yang terbaik bagi kepentingan Perseroan.
  3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dan Dewan Komisaris secara bersama-sama untuk menyusun kebijakan proteksi kepada Direksi dan Dewan Komisaris yang masih menjabat maupun yang menjabat kemudian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat :

Suara: Setuju - 1.168.700.531 (100%); Abstain - 0 (0%); Tidak Setuju - 0 (0%).

 

Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2016 maka jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2016 adalah sebagai berikut.

  1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

    No.

    Keterangan

    Tanggal

    1.

    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

    18 April 2017

    2.

    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS ke OJK dan Bursa

    20 April 2017

    3.

    Pengumuman di Bursa, Iklan Hasil RUPS dan Jadwal Pembagian Dividen di surat kabar

    20 April 2017

    4.

    Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi

    26 April 2017

    5.

    Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi

    27 April 2017

    6.

    Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai

    2 Mei 2017

    7.

    Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai

    3 Mei 2017

    8.

    Recording date untuk Dividen Tunai

    2 Mei 2017

    9.

    Pembayaran Dividen Tunai

    18 Mei 2017

  2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
    1. Pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 2 Mei 2017, pukul 16.00 WIB.
    2. Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perseroan akan membayar Dividen Tunai melalui KSEI ke rekening Pemegang Rekening KSEI dan Pemegang Saham Perseroan akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening yang bersangkutan.
    3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik) dan menginginkan pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya, dapat memberitahukan nama dan alamat banknya serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham itu sendiri, dengan disertai fotokopi KTP sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui surat yang bermaterai Rp 6.000,- yang sudah harus diterima selambatnya tanggal 2 Mei 2017 pukul 16.00 WIB, kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan:

      PT Sirca Datapro Perdana
      Jalan Johar No. 18, Menteng, Jakarta 10340
      Tel.: (021) 390-0645, 390-5920 

    4. Dividen Tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
    5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan NPWP diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 2 Mei 2017 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya NPWP tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
    6. Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan pajaknya disesuaikan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya sebagai berikut:
      1. Untuk Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), maka asli Surat Keterangan Domisilinya dikirimkan kepada PT Sirca Datapro Perdana.
      2. Untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat Keterangan Domisili dikirimkan kepada KSEI melalui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing Pemegang Saham.
      3. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut, telah diterima oleh KSEI atau BAE selambatnya tanggal 2 Mei 2017, pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada para Pemegang Saham asing akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20% (dua puluh persen).

 

 

Tangerang Selatan, 20 April 2017
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi