PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk (“Perseroan”)


Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal

:

Rabu/29 Juni 2022

Pukul

:

14:00 WIB - selesai

Tempat

:

BFI Tower

Sunburst CBD Lot. 1.2

Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City - Tangerang Selatan 15322

                                                                                                                                                        

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:

  1. RUPS Tahunan:
    1. a.  Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;

      b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; dan

      c. Pengesahan laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan OJK.

      Laporan Tahunan Perseroan tahun 2021 dapat diunduh di sini.

       

    2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Perseroan akan mengusulkan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

       

    3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Perseroan akan memilih Akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

       

    4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Sesuai pasal 96 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan kewenangan tersebut berdasarkan pasal 96 ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan berdasarkan pasal 113 UUPT mengatur bahwa ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

       

    5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara laporan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk mata acara ini tidak diperlukan persetujuan karena hanya merupakan Laporan mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

       

  2. RUPS Luar Biasa:
    1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku termasuk dalam rangka menerbitkan obligasi, Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.

      Penjelasan:

      Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Saat ini hampir seluruh pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga antara lain dari perbankan dalam bentuk pinjaman berjangka, pinjaman modal kerja, penerbitan obligasi dan penerbitan Medium Term Notes (MTN) serta penjualan/pengalihan piutang, channeling, dan pembiayaan bersama (joint financing) mengharuskan adanya jaminan terutama piutang dan aset tetap yang dimiliki Perseroan.

      Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih dalam kegiatan usaha normal Perseroan, diperlukan persetujuan RUPS.

       

    2. Perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.

      Penjelasan:

      Perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan terkait masa jabatan masing-masing yang akan berakhir yaitu Cornellius Henry Kho (Komisaris), Andrew Adiwijanto (Direksi), Asrori S. Karni (Ketua DPS) dan Helda Rahmi Sina (Anggota DPS). Perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris dan DPS Perseroan ini mempertimbangkan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang akan mengadakan rapat sebelum pelaksanaan RUPS dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. 

      Atas rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi melalui surat tertanggal 15 Juni 2022, Dewan Komisaris akan mengusulkan dalam RUPS, untuk mengangkat kembali Bapak Andrew Adiwijanto selaku Direktur, Bapak Asrori S Karni selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah, dan Ibu Helda Rahmi Sina selaku anggota Dewan Pengawas Syariah dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS untuk jangka waktu 5 (lima tahun) sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Sementara Bapak Cornellius Henry Kho, melalui surat tertanggal 14 Juni 2022 telah menyatakan tidak bersedia untuk diangkat kembali sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan periode selanjutnya.

      Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS adalah sebagai berikut:

      DEWAN KOMISARIS

      Presiden Komisaris             

      Komisaris Independen     

      Komisaris Independen 

      Komisaris

      Komisaris

      :

      :

      :

      :

      :       

      Bapak Kusmayanto Kadiman

      Bapak Johanes Sutrisno

      Bapak Alfonso Napitupulu

      Bapak Dominic John Picone 

      Bapak Sunata Tjiterosampurno

       

      DIREKSI

      Presiden Direktur                

      Direktur      

      Direktur

      Direktur

      Direktur

      :

      :

      :

      :

      :      

      Bapak Francis Lay Sioe Ho

      Bapak Sudjono

      Bapak Sutadi

      Bapak Andrew Adiwijanto

      Bapak Sigit Hendra Gunawan

       

      DEWAN PENGAWAS SYARIAH

      Ketua                                  

      Anggota

      :      

      :

      Bapak Asrori S Karni

      Ibu Helda Rahmi Sina

  3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

    Penjelasan:

    - Perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang disesuaikan dengan pasal 2 ayat 2 POJK 35/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan yaitu Perseroan dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan undangan di sektor jasa keuangan.

    - Perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan istilahnya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    - Perubahan pasal 15 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Tugas dan Wewenang Direksi yaitu penambahan pihak-pihak yang dikecualikan dari persyaratan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dalam transaksi memberikan jaminan hutang atau tanggungan yaitu lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain atau pihak ketiga lainnya.

  4. Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (Saham Treasuri) kepada pihak lain, baik kepada pemegang saham utama Perseroan (Trinugraha Capital & Co. SCA) maupun kepada pihak ketiga lainnya.

    Penjelasan

    - Merupakan mata acara berdasarkan POJK 30/POJK.04/ 2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (” POJK No. 30/2017”) di mana Saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sebanyak-banyaknya 927.732.000 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu) lembar saham yang merupakan bagian dari 1.002.732.000 (satu miliar dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu) lembar saham hasil pembelian kembali dan saat ini dikuasai oleh Perseroan dan dicatat sebagai Saham Yang Dibeli Kembali atau Treasury Stock

    - Penentuan harga pengalihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pengalihan saham treasuri dengan cara dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.

  5. Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (Saham Treasuri) melalui Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris.

    Penjelasan:

    - Merupakan mata acara berdasarkan POJK 30/POJK.04/ 2017 di mana Saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris sebanyak-banyaknya 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) lembar saham yang merupakan bagian dari 1.002.732.000 (satu miliar dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu) lembar saham hasil pembelian kembali dan saat ini dikuasai oleh Perseroan dan dicatat sebagai Saham Yang Dibeli Kembali atau Treasury Stock.

    - Perhitungan harga pengalihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris.

 

CATATAN:

  1. Untuk keperluan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
  2. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 14.00 WIB. (Ruangan terbatas hanya untuk 15 orang dan pendaftaran ditutup 30 menit sebelum acara Rapat dimulai.)
  3. Laporan Tahunan 2021 Perseroan dan daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersedia di website Perseroan (BFI.CO.ID). Pemegang Saham juga dapat memperoleh dokumen tersebut, terhitung sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 29 Juni 2022 pukul 14.00 WIB dengan cara mengirimkan permintaan melalui email ( corsec@bfi.co.id) kepada Perseroan.
  4. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa adalah pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan Bursa Efek tanggal 3 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.
  5. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Corona Virus Disease (“COVID-19”) dan mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, serta mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Perseroan menyiapkan surat kuasa kepada Pemegang Saham, yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan (BFI.CO.ID) atau menggunakan e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik melalui situs web eASY.KSEI.

      1. Surat Kuasa Konvensional – surat kuasa yang mencakup pemilihan suara serta pertanyaan atas setiap mata acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Formulir surat kuasa konvensional dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“RSR”), melalui email rsrbae@registra.co.id, nomor telepon: (+62 21) 2525666, nomor faksimili (+62 21) 2525028, atau Corporate Secretary, melalui email corsec@bfi.co.id. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya dapat dikirimkan scan copy melalui email ke rsrbae@registra.co.id dan email corsec@bfi.co.id. Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, paling lambat pada 28 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, dengan alamat sebagai berikut:

         

        PT Raya Saham Registra

         Plaza Sentral Building 2 nd Floor

        Jl. Jend. Sudirman 47-48

        Karet Semanggi

        Jakarta 12930

         

      2. Surat Kuasa Elektronik atau e-Proxy yang dapat diakses melalui eASY.KSEI - suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik melalui situs web eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, yakni pada Senin tanggal 28 Juni 2022 pada pukul 12.00 WIB. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan di sini.

    2. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

  6. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.

    1. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

    2. Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.

       

  7. Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.

 

PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

 

Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai langkah pencegahan penyebaran risiko penularan virus COVID-19:

  1. Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan suvenir kepada para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dalam rapat.  
  2. Himbauan Pemegang Saham Memberikan Kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan

    Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat. Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“RSR”).

    Panduan pemberian kuasa kepada RSR melalui E-Proxy adalah sebagai berikut:

    1. Bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia

      1. Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah:

        1. Memiliki nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan

        2. Melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI.

      2. Melakukan login/masuk ke dalam sistem eASY.KSEI. Kemudian klik ‘Masuk’.

      3. Masukan email dan password, kemudian klik ‘Masuk’.

      4. Pilih menu ‘Operation of Shareholder’.

      5. Pada bagian ‘General Meeting’, pilih ‘ BFI Finance Indonesia, Tbk., PT (BFIN) – Annual General Meeting’.

      6. Klik ‘Select Attendance Type’.

      7. Klik ‘My authorized representative will attend’.

      8. Pada bagian ‘Representative Type’, pilih ‘Independent Representative’, lalu pilih salah satu nama yang tersedia pada bagian ‘Select Independent Rep’. Kemudian klik ‘Next’.

      9. Klik ‘OK’ dan pemegang saham akan diarahkan ke laman ‘Vote Preference Declaration’.

      10. Pilih salah satu ‘Accept’, ‘Rejec t’, atau ‘Abstain’ untuk masing-masing agenda Rapat.

      11. Jika pemegang saham telah memberikan suara untuk semua agenda Rapat, klik ‘Save’.

      12. Klik ‘OK’ untuk mengkonfirmasi proses pemberian suara telah berhasil dilakukan.

      13. Pemegang saham dapat klik ‘Log Out’ untuk keluar dari sistem eASY.KSEI.

         

        Pemegang Saham yang ingin memberikan kuasa melalui E-Proxy harus menyelesaikan proses di atas selambat-lambatnya Selasa, 28 Juni 2022 pukul 12:00 WIB.

         

    2. Bagi pemegang saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum (Indonesia dan asing)

      Pemegang Saham dihimbau untuk memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan kuasa kepada RSR melalui E-Proxy.

       

  3. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan secara ketat, sebagai berikut:

    1. Wajib menggunakan masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung;

    2. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), yang akan dilakukan oleh manajemen gedung Perseroan;

    3. Pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir deklarasi kesehatan dapat diunduh di sini;

    4. Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat; dan

    5. Wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.

       

  4. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak sehat (khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam, dan/atau flu, dsb.) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
  5. Perseroan berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
  6. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi dalam mencegah penyebaran COVID-19.

  

 

 

Tangerang Selatan, 6 Juni 2022

Direksi Perseroan