PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk (“Perseroan”)


Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal

:

Selasa/25 Mei 2021

Pukul

:

14:00 WIB - selesai

Tempat

:

BFI Tower

Sunburst CBD Lot. 1.2

Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City - Tangerang Selatan 15322

                                                                                                                                                        

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:

  1. RUPS Tahunan:
    1. a.  Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

      b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; dan

      c. Pengesahan laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan OJK.

      Laporan Tahunan Perseroan tahun 2020 dapat diunduh melalui link disini.

       

    2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Perseroan akan mengusulkan pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

       

    3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Perseroan akan memilih Akuntan publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

       

    4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Sesuai pasal 96 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan kewenangan tersebut berdasarkan pasal 96 ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan berdasarkan pasal 113 UUPT mengatur bahwa ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

       

    5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

      Penjelasan:

      Merupakan mata acara laporan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Untuk mata acara ini tidak diperlukan persetujuan karena hanya merupakan Laporan mengenai Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

       

  2. RUPS Luar Biasa:
    1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku termasuk dalam rangka menerbitkan obligasi, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.

      Penjelasan:

      Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan OJK.

      Saat ini hampir seluruh pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga antara lain dari perbankan dalam bentuk pinjaman berjangka, pinjaman modal kerja, penerbitan obligasi dan penerbitan Medium Term Notes (MTN) serta penjualan/pengalihan piutang, channeling, dan pembiayaan bersama (joint financing) mengharuskan adanya jaminan terutama piutang dan aset tetap yang dimiliki Perseroan.

      Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih dalam kegiatan usaha normal Perseroan, diperlukan persetujuan RUPS.

       

    2. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

      Penjelasan:

      Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. 

      Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pasal 14 dan 17, Direksi dan Dewan Komisaris dipilih untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan 2 anggota Direksi dan 3 anggota Dewan Komisaris yang menjabat sejak tahun 2016 akan berakhir, yaitu Bapak Francis Lay Sioe Ho selaku Presiden Direktur, Bapak Sigit Hendra Gunawan selaku Direktur Perseroan, Bapak Kusmayanto Kadiman selaku Presiden Komisaris, Bapak Johanes Sutrisno dan Bapak Alfonso Napitupulu masing-masing selaku Komisaris Independen.

      Perseroan akan mengusulkan untuk mengangkat kembali 2 anggota Direksi dan 3 anggota Dewan Komisaris tersebut sesuai jabatannya masing-masing.

      Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 6 Desember 2018 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di mana Direktur Independen tidak diatur lagi maka jabatan Bapak Sigit Hendra Gunawan ditetapkan sebagai Direktur.

      Selanjutnya disampaikan bahwa Ibu Emmy Yuhassarie selaku Komisaris Independen Perseroan meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 2020. Berdasarkan pasal 17 ayat (4d) Anggaran Dasar Perseroan masa jabatan anggota Komisaris dengan sendirinya berakhir apabila anggota Komisaris tersebut meninggal dunia.

 

CATATAN:

  1. Untuk keperluan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
  2. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 14.00 WIB. (Ruangan terbatas hanya untuk 15 orang dan pendaftaran ditutup 30 menit sebelum acara Rapat dimulai.)
  3. Laporan Tahunan 2020 Perseroan dan daftar riwayat hidup Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersedia di website Perseroan (BFI.CO.ID). Pemegang Saham juga dapat memperoleh dokumen tersebut, terhitung sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa, 25 Mei 2021 pukul 14.00 WIB dengan cara mengirimkan permintaan melalui email (corsec@bfi.co.id) kepada Perseroan.
  4. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa adalah pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan Bursa Efek tanggal 29 April 2021 pukul 16.00 WIB.
  5. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Corona Virus Disease (“COVID-19”) dan mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, serta mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Perseroan menyiapkan surat kuasa kepada Pemegang Saham, yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan atau menggunakan e-Proxy yang dapat diakses secara elektronik melalui situs web eASY.KSEI.

      1. Surat Kuasa Konvensional – surat kuasa yang mencakup pemilihan suara serta pertanyaan atas setiap mata acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Formulir surat kuasa konvensional dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“RSR”), melalui email rsrbae@registra.co.id, nomor telepon: (+62 21) 2525666, nomor faksimili (+62 21) 2525028, atau Corporate Secretary, melalui email corsec@bfi.co.id. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya dapat dikirimkan scan copy melalui email ke rsrbae@registra.co.id dan email corsec@bfi.co.id. Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, paling lambat pada 24 Mei 2021 pukul 12.00 WIB, dengan alamat sebagai berikut:

         

        PT Raya Saham Registra

         Plaza Sentral Building 2nd Floor

        Jl. Jend. Sudirman 47-48

        Karet Semanggi

        Jakarta 12930

         

      2. Surat Kuasa Elektronik atau e-Proxy yang dapat diakses melalui eASY.KSEI - suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik melalui situs web eASY.KSEI  paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, yakni pada Senin tanggal 24 Mei 2021 pada pukul 12.00 WIB. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link disini.

    2. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara selama RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

  6. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.

    1. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

    2. Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.

       

  7. Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.

 

PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

 

Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai langkah pencegahan penyebaran risiko penularan virus COVID-19:

  1. Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan suvenir kepada para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dalam rapat.  
  2. Himbauan Pemegang Saham Memberikan Kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan

    Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat. Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“RSR”).

    Panduan pemberian kuasa kepada RSR melalui E-Proxy adalah sebagai berikut:

    1. Bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia

      1. Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah:

        1. Memiliki nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan

        2. Melakukan registrasi/aktivasi akun di eASY.KSEI.

      2. Melakukan login/masuk ke dalam sistem di eASY.KSEI. Kemudian klik ‘Masuk’.

      3. Masukan email dan password, kemudian klik ‘Masuk’.

      4. Pilih menu ‘Operation of Shareholder’.

      5. Pada bagian ‘General Meeting’, pilih ‘BFI Finance Indonesia, Tbk., PT (BFIN) – Annual General Meeting’.

      6. Klik ‘Select Attendance Type’.

      7. Klik ‘My authorized representative will attend’.

      8. Pada bagian ‘Representative Type’, pilih ‘Independent Representative’, lalu pilih salah satu nama yang tersedia pada bagian ‘Select Independent Rep’. Kemudian klik ‘Next’.

      9. Klik ‘OK’ dan pemegang saham akan diarahkan ke laman ‘Vote Preference Declaration’.

      10. Pilih salah satu ‘Accept’, ‘Reject’, atau ‘Abstain’ untuk masing-masing agenda Rapat.

      11. Jika pemegang saham telah memberikan suara untuk semua agenda Rapat, klik ‘Save’.

      12. Klik ‘OK’ untuk mengkonfirmasi proses pemberian suara telah berhasil dilakukan.

      13. Pemegang saham dapat klik ‘Log Out’ untuk keluar dari sistem eASY.KSEI.

         

        Pemegang Saham yang ingin memberikan kuasa melalui E-Proxy harus menyelesaikan proses di atas selambat-lambatnya Senin, 24 Mei 2021 pukul 12:00 WIB.

         

    2. Bagi pemegang saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum (Indonesia dan asing)

      Pemegang Saham dihimbau untuk memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan kuasa kepada RSR melalui E-Proxy.

       

  3. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan secara ketat, sebagai berikut:

    1. Wajib menggunakan masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung;

    2. Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dsb.), yang akan dilakukan oleh manajemen gedung Perseroan;

    3. Pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir deklarasi kesehatan dapat diunduh disini;

    4. Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat; dan

    5. Wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.

       

  4. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak sehat (khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, demam, dan/atau flu, dsb.) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
  5. Perseroan berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
  6. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi dalam mencegah penyebaran COVID-19.

  

 

 

Tangerang Selatan, 30 April 2021

Direksi Perseroan