PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk (“Perseroan”)


Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/tanggal                 :  Selasa/18 April 2017

Pukul                           :  9:00 WIB – selesai

Tempat                        :  The Dharmawangsa, Ruang Bimasena

                                       Jalan Brawijaya Raya No. 26

                                       Kebayoran Baru, Jakarta Selatan                                                                                                                                                 

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham yaitu:

               

  1. RUPS Tahunan:

a.  Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

b.  Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016; dan

c.  Pengesahan laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

Penjelasan:

Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK).
 

  1. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

Penjelasan:

Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan OJK.

 

  1. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017.

Penjelasan:

Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan OJK.

 

  1. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Penjelasan:

Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan OJK.

 

  1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Penjelasan:

Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

 

  1. RUPS Luar Biasa:

 

  1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN), dan jenis pinjaman lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan.

Penjelasan:

Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan OJK.

 

  1. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:

Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. 

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu perubahan nilai nominal setiap saham.

Penjelasan:

Persetujuan dalam mata acara tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Peraturan OJK.

 

  1. Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) serta penggantian (indemnifikasi) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat maupun yang pernah menjabat, yang menjadi Pihak dalam perkara hukum yang sudah diputus oleh Pengadilan maupun permasalahan hukum lainnya yang dihadapi Perseroan, sepanjang (i) telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku; dan (ii) keputusan atau tindakan yang telah diambil diyakini oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sebagai yang terbaik bagi kepentingan Perseroan.

Penjelasan:

Persetujuan dalam mata acara tersebut untuk pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab serta penggantian kepada Direksi dan Dewan Komisaris terhadap perkara hukum yang sudah diputus oleh Pengadilan maupun permasalahan hukum lainnya yang dihadapi Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

CATATAN:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena iklan pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan 3 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, baik saham-saham Perseroan dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
  3. Untuk saham-saham Perseroan yang belum tercatat dalam penitipan kolektif, para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diminta untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya dan copy NPWP kepada petugas Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk saham-saham Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif, Para Pemegang Rekening Efek atau kuasanya diharap membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
  4. a.  Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah dengan ketentuan para anggota Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa namun suara yang mereka keluarkan tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi Pemegang Saham yang alamat terdaftarnya di luar negeri surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

b.  Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja di Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sirca Datapro Perdana, Jalan Johar Nomor 18, Menteng, Jakarta 10340.

5.      Neraca dan perhitungan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 tersedia dan dapat diperiksa oleh para Pemegang Saham di Kantor Perseroan mulai tanggal 24 Maret 2017.

6.      Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar sudah berada di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.

 

 

             Tangerang Selatan, 24 Maret 2017

                        Direksi Perseroan