PEMBERITAHUAN HASIL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
Pada hari Rabu, 20 Mei 2026, di BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2, Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City, Tangerang Selatan, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPS Tahunan") dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPS Luar Biasa") Perseroan.
Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa masing-masing adalah sebagai berikut:
Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Dewan Komisaris:
1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris
2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
Direksi:
1. Sutadi Presiden Direktur
2. Sudjono Direktur
3. Goklas Direktur
4. Tan Rudy Eddiwidjaja Direktur
5. Iwan Direktur
Dewan Pengawas Syariah:
1. Asrori S. Karni Ketua
2. Helda Rahmi Sina Anggota
Undangan:
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
- RUPS Tahunan dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham sejumlah 12.579.818.350 saham atau 85,2905% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.749.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 290.000.000 saham (Saham Treasuri).
- RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham sejumlah 12.582.474.051 saham atau 85,3085% dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 14.749.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 290.000.000 saham (Saham Treasuri).
Masing-masing sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 27 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Kesempatan Tanya Jawab
Dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa untuk setiap mata acara, para pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan (kecuali dalam Mata Acara Kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan sesi tanya jawab karena hanya bersifat laporan). Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan dalam setiap mata acara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan pemungutan suara, kecuali dalam Mata Acara Kelima RUPS Tahunan tidak dilakukan pengambilan keputusan karena bersifat laporan.
Keputusan RUPS Tahunan
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik "Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan" sesuai laporannya Nomor: 00003/3.0423/AU.1/09/1042-4/1/III/2026 dengan pendapat "Wajar Tanpa Modifikasian", dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju – 12.559.700.450 (99,84007798%); Abstain – 19.917.900 (0,15833217%); Tidak Setuju – 200.000 (0,00158985%)
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp 1.564.674.000.000,- (satu triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan peruntukannya sebagai berikut:
Sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Sebagai dividen tunai sebesar Rp70,- (tujuh puluh rupiah) per lembar saham, termasuk sebesar Rp 35,- (tiga puluh lima rupiah) per lembar saham yang telah dibagikan sebagai dividen interim dan telah dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2025 sehingga sisa dividen final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 35,- (tiga puluh lima rupiah) per lembar saham. Sisa dividen final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026;
Sisa laba bersih tahun buku 2025 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan;
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Suara: Setuju – 12.559.202.750 (99,83612164%); Abstain – 17.661.600 (0,1403963%); Tidak Setuju - 2.954.000 (0,02348206%)
Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Menunjuk KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Menunjuk Bapak Maradona Manurung, S.E., Ak., C.P.A. sebagai Akuntan Publik yang tergabung dalam KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk:
Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Menunjuk Akuntan Publik pengganti, dalam hal Bapak Maradona Manurung, S.E., Ak., C.P.A. karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.
Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir 3 keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Suara: Setuju – 11.700.673.091 (94,69556943%); Abstain – 144.640.300 (1,17059894%); Tidak Setuju – 510.780.108 (4,13383162%)
Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp386.000.000,- (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2026 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 sejumlah Rp2.480.000.000,- (dua miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi;
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Keempat:
Suara: Setuju – 12.561.956.750 (99,85801385%); Abstain – 17.661.600 (0,1403963%); Tidak Setuju – 200.000 (0,00158985%)
Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Selama 2025, Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi yaitu Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 (PUB VI Tahap II Tahun 2025). Sehubungan dengan PUB VI Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000-, (satu triliun rupiah) kami sampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
Seluruh dana yang telah diperoleh sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah);
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum sebesar Rp3.712.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus dua belas juta rupiah);
Dana yang telah direalisasikan sebesar Rp996.288.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) digunakan untuk modal kerja Perseroan; dan
Tidak ada dana yang tersisa, seluruhnya telah direalisasikan.
Dengan demikian dilaporkan bahwa:
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kelima:
Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya jawab maupun pengambilan keputusan.
Keputusan RUPS Luar Biasa
Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sampai jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII sampai jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dalam beberapa tahap.
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank, dalam negeri maupun luar negeri, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang dijabarkan sebelumnya dengan pelaksanaannya pada tahun buku 2026, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Pertama:
Suara: Setuju – 11.518.476.718 (91,54381461%); Abstain – 42.407.100 (0,33703308%); Tidak Setuju – 1.021.590.233 (8,11915231%)
Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Menyetujui mengangkat Djemi Suhenda dan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum masing-masing selaku Komisaris Independen, serta mengangkat Bapak Amitoaj Singh sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun 2026.
Menyetujui mengangkat kembali Bapak Johanes Sutrisno dan Bapak Alfonso Napitupulu masing-masing selaku Komisaris Independen dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan efektifnya masing-masing pengangkatan Bapak Djemi Suhenda dan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum selaku Komisaris Independen.
Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan masa jabatan masing-masing sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
| Presiden Komisaris | : | Bapak Francis Lay Sioe Ho (2025-2028) |
| Komisaris | : | Bapak Kusmayanto Kadiman (2025-2028) |
| Komisaris | : | Bapak Saurabh Narayan Agarwal (2023-2028) |
| Komisaris Independen | : | Bapak Djemi Suhenda* (2026-2029) |
| Komisaris Independen | : | Bapak Abdul Haris Muhammad Rum* (2026-2029) |
| Komisaris Independen | : | Bapak Johanes Sutrisno** |
| Komisaris Independen | : | Bapak Alfonso Napitupulu*** |
*Efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.
**Menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya Rapat sampai dengan efektifnya pengangkatan Bapak Djemi Suhenda selaku Komisaris Independen.
***Menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya Rapat sampai dengan efektifnya pengangkatan Bapak Abdul Haris Muhammad Rum selaku Komisaris Independen.
DIREKSI
| Presiden Direktur | : | Bapak Sutadi (2025-2028) |
| Direktur | : | Bapak Sudjono (2024-2027) |
| Direktur | : | Bapak Goklas (2024-2027) |
| Direktur | : | Bapak Tan Rudy Eddywidjaja (2025-2028) |
| Direktur | : | Bapak Iwan (2025-2028) |
| Direktur | : | Bapak Amitoaj Singh (2026-2029) |
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
| Ketua | : | Bapak Asrori S. Karni (2022 - 2027) |
| Anggota | : | Ibu Helda Rahmi Sina (2022 - 2027) |
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat.
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Kedua:
Suara: Setuju – 12.383.315.651 (98,41717615%); Abstain – 42.404.700 (0,33701401%); Tidak Setuju – 156.753.700 (1,24580984%)
Keputusan dalam Mata Acara ketiga:
Dasar Pengambilan Keputusan dalam Mata Acara Ketiga:
Suara: Setuju – 11.135.802.818 (88,50248984%); Abstain – 42.404.700 (0,33701401%); Tidak Setuju – 1.404.266.533 (11,16049616%)
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2025 maka jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen
|
No. |
Keterangan |
Tanggal |
|
1. |
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi |
2 Juni 2026 |
|
2. |
Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi |
3 Juni 2026 |
|
3. |
Cum dividen di pasar tunai |
4 Juni 2026 |
|
4. |
Ex dividen di pasar tunai |
5 Juni 2026 |
|
5. |
Recording date untuk dividen |
4 Juni 2026 |
|
6. |
Pembayaran dividen |
18 Juni 2026 |
Tata Cara Pembagian Dividen
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
Dividen akan dibagikan kepada pemegang Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut "Pemegang Saham yang Berhak").
Cara Pembayaran Dividen:
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham yang Berhak, apabila Pemegang Saham yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra ("BAE")), beserta salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP") bagi Wajib Pajak Dalam Negeri ("WPDN") atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form ("SKD") bagi Wajib Pajak Luar Negeri ("WPLN"), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
|
Perseroan Corporate Secretary PT BFI Finance Indonesia Tbk BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan 15322 Telp. (021) 2965 0300, 2965 0500 ext 692 E-mai: [email protected] |
BAE PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Lantai 2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930 Telp. (021) 2525666 E-mail: [email protected] |
Bagi Pemegang yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembagian dividen akan dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham yang Berhak membuka rekening efek.
Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan ("PPh") sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham yang Berhak.
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai berikut:
Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ("WPOPDN") tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 ("PP9"), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 ("PMK18") dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan ("UU PPh") Pasal 17 Ayat 2c* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 Ayat 2c*.
*Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Recording Date).
Pemegang Saham yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pemegang Saham yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan PPh sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh.
Pemegang Saham yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan PPh dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Tata Cara Penerapan P3B ("PMK-112/2025"), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak tersebut (pengesahan yang mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam PMK-112/2025; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham yang Berhak tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26 UU PPh sebesar 20%.
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti pemotongan pajak dividen (jika ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (jika ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham yang Berhak membuka rekening efek.
Tangerang Selatan, 22 Mei 2026
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi