Pedoman Kerja Komite - Komite



Piagam Komite Audit disusun sebagai pedoman Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara konsisten, transparan dan independen serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan ketetapan POJK.

 

Selengkapnya

 

Pedoman ini merupakan pedoman kerja Komite Remunerasi dan Nominasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang menjadi bagian dalam penciptaan sistem Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

 

Selengkapnya

Manajemen Risiko Perusahaan

Manajemen Risiko Perusahaan merupakan proses dalam merencanakan, mengatur, mengendalikan, dan memantau kegiatan Perusahaan untuk mengurangi risiko yang dapat berdampak pada kondisi pengelolaan permodalan dan pendapatan Perusahaan. Manajemen Risiko dalam Perusahaan mencakup risiko kredit, keuangan (likuiditas dan pendanaan), operasional, hukum dan peraturan, strategis/bisnis, dan risiko-risiko lain yang dihadapi Perusahaan dalam kegiatan sehari-hari.

BFI menerapkan pendekatan manajemen risiko yang holistik ini untuk mengelola risiko yang dihadapi dan potensi dampaknya terhadap kinerja keuangan. Pengendalian terhadap risiko dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko utama yang dihadapi Perusahaan, menyusun strategi dan pengendalian mitigasi untuk mengelola risiko, serta mengukur tingkat risiko lanjutan setelah pengendalian risiko dilakukan.

Sistem Manajemen Risiko

Dengan penerapan sistem manajemen risiko yang komprehensif, memungkinkan Perusahaan secara efektif mengelola paparan risiko sehingga dapat memperkirakan portofolio risiko dan melakukan tindakan-tindakan preventif dan memaksimalkan pencapaian laba.

Pedoman Kerangka Kerja Perusahaan dalam sistem manajemen risiko adalah berdasarkan pendekatan Tiga Lini Pertahanan (Three Lines of Defense) yang terdiri dari fungsi pengawasan, pengendalian, serta pengelolaan.

  1. Pertahanan Lapis Pertama
    Unit-unit bisnis dan operasional bertanggung jawab mengidentifkasi, menilai, mengawasi, dan menanggulangi risiko. Tanggung jawab utamanya adalah mengelola eksposur risiko harian, sesuai dengan target pasar, kebijakan, dan prosedur yang telah ditetapkan.
  2. Pertahanan Lapis Kedua  
    Direktorat Risiko Perusahaan, Financial Control Department, dan Legal & Litigation Unit (bagian dari Asset Management, Recovery & Inventory Department) mengawasi secara independen. Direktorat Risiko Perusahaan bertanggung jawab mengkaji dan menyetujui strategi dan tingkat risiko yang dapat diterima, serta bekerja sama dengan unit-unit bisnis dan operasional dalam memastikan pengelolaan risiko sesuai batasan yang ditetapkan. Legal & Litigation Unit mengelola risiko kepatuhan terkait hukum dan bertanggung jawab memastikan bahwa peraturan yang berlaku telah disosialisasikan dan dipatuhi seluruh unit terkait.
  3. Pertahanan Lapis Ketiga
    Departemen Audit Internal melakukan pengujian dan audit independen secara berkala terhadap setiap proses yang dijalankan unit-unit pada lapis pertama dan kedua.