Pedoman Kerja Komite - Komite



Piagam Komite Audit disusun sebagai pedoman Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara konsisten, transparan dan independen serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan ketetapan POJK.

 

Selengkapnya

 

Pedoman ini merupakan pedoman kerja Komite Remunerasi dan Nominasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang menjadi bagian dalam penciptaan sistem Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

 

Selengkapnya

Manajemen Risiko Perusahaan

Manajemen Risiko Perusahaan merupakan proses dalam merencanakan, mengatur, mengendalikan, dan memantau kegiatan Perusahaan untuk mengurangi risiko yang dapat berdampak pada kondisi pengelolaan permodalan dan pendapatan Perusahaan. Manajemen Risiko dalam Perusahaan mencakup risiko kredit, keuangan (likuiditas dan pendanaan), operasional, hukum dan peraturan, strategis/bisnis, dan risiko-risiko lain yang dihadapi Perusahaan dalam kegiatan sehari-hari.

BFI menerapkan pendekatan manajemen risiko yang holistik ini untuk mengelola risiko yang dihadapi dan potensi dampaknya terhadap kinerja keuangan. Pengendalian terhadap risiko dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko utama yang dihadapi Perusahaan, menyusun strategi dan pengendalian mitigasi untuk mengelola risiko, serta mengukur tingkat risiko lanjutan setelah pengendalian risiko dilakukan.

Sistem Manajemen Risiko

Dengan penerapan sistem manajemen risiko yang komprehensif, memungkinkan Perusahaan secara efektif mengelola paparan risiko sehingga dapat memperkirakan portofolio risiko dan melakukan tindakan-tindakan preventif dan memaksimalkan pencapaian laba.

Pedoman Kerangka Kerja Perusahaan dalam sistem manajemen risiko adalah berdasarkan pendekatan Tiga Lini Pertahanan (Three Lines of Defense) yang terdiri dari fungsi pengawasan, pengendalian, serta pengelolaan.

Susunan Direksi BFI Finance

  1. Lini Pertahanan Pertama
    Unit-unit bisnis dan operasional bertindak sebagai lini pertahanan pertama dan bertanggung  jawab dalam mengidentifikasi, menilai, mengawasi dan menanggulangi risiko. Tanggung jawab utama adalah untuk mengelola eksposur risiko secara harian, sesuai dengan target pasar, kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
  2. Lini Pertahanan Kedua  
    Divisi Manajemen Risiko Perusahaan, Departemen Kontrol Keuangan, dan Departemen Hukum dan Litigasi adalah unit-unit utama dalam lapis pertahanan kedua melalui fungsi pengawasan independen. Divisi Manajemen Risiko Perusahaan bertanggung  jawab untuk melakukan kajian dan persetujuan atas strategi dan tingkat risiko yang dapat diterima, dan bekerja sama dengan unit-unit bisnis dan operasional untuk memastikan bahwa risiko yang dihadapi Perusahaan dapat diidentifikasi, diukur, dan dikelola dalam batasan-batasan yang telah ditetapkan.
    Departemen Hukum dan Litigasi mengelola risiko kepatuhan secara hukum dan bertanggung  jawab untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan yang berlaku telah disebarluaskan dan dipatuhi oleh seluruh unit terkait.
  3. Lini Pertahanan Ketiga
    Departemen Audit Internal melakukan pengujian dan audit secara independen terhadap proses-proses yang dijalankan oleh unit-unit bisnis dan operasional. Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa unit-unit tersebut melakukan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Struktur Manajemen Risiko Perusahaan