Ajukan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah secara khusus bagi Karyawan, hanya dengan bunga 0,9% per bulan. Lihatlah Syarat dan Ketentuannya.
Syarat pengajuan:
- Usia minimum 21 tahun dan usia maksimum 65 tahun (sampai dengan pelunasan pinjaman).
- Hanya berlaku untuk cabang-cabang berikut:
- Jabodetabek (Serpong, Tangerang, Meruya, Sunter, Depok, Bekasi 2, Bekasi 4, Bekasi 5, Cengkareng, Depok, Jakarta Selatan 1, Jakarta Selatan 2, Jakarta Timur, Pamulang)
- Area Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Gresik)
- Status kepemilikan rumah calon nasabah atas nama sendiri, pasangan, orang tua kandung, atau mertua.
- Calon nasabah harus merupakan karyawan tetap atau kontrak dengan masa kerja > 1 tahun.
Profil properti:
- Memiliki hak kepemilikan atas properti (SHM/SHGB) atas nama calon nasabah, pasangan, atau orang tua kandung.
- Tidak berlokasi di dalam gang, dapat diakses oleh 1 mobil (lebar 3 meter), dan tidak berada di dalam perkampungan.
- Tidak dekat dengan fasilitas umum, saluran listrik, pemakaman, atau daerah aliran sungai.
- Tidak dalam proses penjualan.
- Rumah ditempati atau jika kosong, maksimal 6 bulan.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Dokumen pribadi: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Nikah.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir dan pembayaran STTS.
- Dokumen Aset: Bukti pembayaran PBB, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (IMB Utama / IMB Pecah).
- Dokumen penghasilan:
- Rekam jejak bank pribadi selama 3 bulan terakhir atau rekam jejak bersama pasangan.
- Slip gaji pribadi atau slip gaji bersama pasangan selama 3 bulan terakhir serta surat keterangan kerja.
Ketentuan Pengajuan:
- Jumlah pencairan minimum 300 juta dan maksimum 3 miliar.
- Jangka waktu 7 tahun (84 bulan) hanya berlaku bagi calon karyawan tetap atau kontrak dengan masa kerja > 1 tahun.
- Tingkat bunga sebesar 0,9% per bulan.