Kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk) tentu bisa membuat panik karena dokumen ini digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari perbankan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga layanan publik lainnya. Oleh karena itu, penting untuk segera mengetahui cara mengurus KTP hilang agar aktivitas dan urusan administrasi tidak terhambat.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena KTP-el (KTP Elektronik) yang hilang dapat dicetak ulang melalui prosedur resmi di Dinas Dukcapil. Lantas, apa saja syarat dan biaya yang perlu disiapkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa yang Harus Dilakukan saat KTP Hilang?
Saat KTP hilang, usahakan untuk tetap tenang agar proses penggantian bisa berjalan lebih mudah. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan penyebabnya, apakah karena dicuri, terjatuh atau terselip, rusak seperti patah dan chip tidak terbaca, atau akibat kebakaran maupun bencana.
Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), surat kehilangan dari kepolisian untuk kasus KTP hilang, serta KTP asli yang rusak jika pengajuan dilakukan karena kondisi KTP tidak layak digunakan.
Syarat Mengurus KTP Hilang
Sebelum mengajukan penggantian KTP, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan agar proses pengurusannya bisa berjalan lebih lancar, yaitu:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti resmi bahwa KTP hilang.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru untuk mencocokkan data dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Fotokopi KTP lama jika masih ada untuk membantu proses identifikasi data diri.
Sementara itu, untuk penggantian KTP rusak, dokumen yang dibutuhkan sedikit berbeda karena tidak memerlukan surat kehilangan. Ini beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum mengetahui cara mengurus KTP hilang online:
- KTP lama yang rusak untuk dibawa ke Dukcapil.
- Fotokopi atau foto Kartu Keluarga (KK).
- Formulir permohonan KTP.
- Tidak perlu surat kehilangan dari kepolisian.
Lalu, berapa lama mengurus KTP hilang? Proses pencetakan ulang KTP-el yang hilang atau rusak umumnya hanya membutuhkan waktu satu hari atau one-day service.
Baca juga: IKD Adalah; Berikut Fungsi dan Bedanya dengan E-KTP
Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline
Jika ingin mengurus KTP hilang secara langsung, Anda bisa datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa Formulir F–1.02, surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Berikut prosedur penggantian KTP hilang secara offline:
- Datang ke kantor Dukcapil sambil membawa fotokopi KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
- Mengisi Formulir F–1.02.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengajukan permohonan penggantian KTP.
- Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
- Verifikasi berkas dengan petugas verifikator jika diperlukan.
- Operator mencetak KTP-el baru.
- Pemohon menerima KTP-el yang sudah selesai dicetak.
Bagi pemilik KTP lama yang belum berbentuk KTP-el atau e-KTP, pengurusan KTP hilang juga bisa sekaligus dilakukan untuk pergantian ke KTP-el. Namun, pemohon perlu mengikuti proses perekaman data ulang, seperti verifikasi data kependudukan dan sidik jari. Prosedur ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dengan izin tinggal tetap.
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
Selain datang langsung ke Dukcapil, penggantian KTP hilang juga bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal. Namun, perlu diketahui bahwa layanan ini belum tersedia di semua daerah. Jika Dukcapil di wilayah Anda sudah menyediakan layanan online, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Mengunjungi laman resmi Dukcapil sesuai domisili.
- Melakukan pendaftaran.
- Mengisi formulir yang diperlukan.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Menunggu pemberitahuan dari Dukcapil saat KTP sudah siap diambil.
Baca juga: Praktis, Begini Cara Mudah Cek NIK Online
Dasar Hukum Penggantian KTP Hilang
Penggantian KTP yang hilang telah diatur dalam beberapa peraturan berikut:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan secara Elektronik.
Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat berhak mengurus kembali KTP elektronik yang hilang melalui layanan Disdukcapil dengan mengikuti syarat dan prosedur yang berlaku.
Berapa Biaya Mengurus KTP Hilang?
Pengurusan KTP hilang di Dukcapil pada dasarnya tidak dipungut biaya atau gratis sesuai ketentuan dalam administrasi kependudukan. Pencetakan ulang juga dilakukan menggunakan data yang sudah tersimpan di database kependudukan sehingga umumnya tidak memerlukan perekaman ulang, kecuali ada perubahan data atau data biometrik yang belum lengkap.
Meski begitu, setiap daerah bisa memiliki kebijakan pendukung yang berbeda, termasuk kantor polisi atau kelurahan. Oleh karena itu, tidak ada salahnya menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan administrasi tertentu jika diperlukan.
Jika KTP hilang, sebaiknya segera lakukan penggantian karena dokumen ini dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari perjalanan, layanan publik, hingga pengajuan pinjaman dana. Dengan memahami syarat dan prosedurnya, proses pengurusan KTP hilang bisa dilakukan dengan lancar.
Selain memastikan dokumen penting seperti KTP tetap aman, persiapan finansial juga perlu diperhatikan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan sekarang dan di masa depan.
Jika Anda membutuhkan solusi pembiayaan yang dapat diandalkan kapan saja, BFI Finance siap membantu melalui layanan pembiayaan dengan jaminan BPKB motor, BPKB mobil, hingga sertifikat rumah/ruko/rukan.
Seluruh layanan BFI Finance telah berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan perencanaan yang tepat, mari persiapkan kebutuhan finansial dengan lebih tenang karena #SelaluAdaJalan bersama BFI Finance.
Baca juga: Begini Cara Cek Blacklist OJK & Syaratnya, Yuk Terapkan!